Tersangka Sembunyikan Sabu di dalam Helm

MENTAWAI (RangkiangNagari) – Polres Kepulauan Mentawai di bawah pimpinan Wakapolres berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/2). Dari tangan pelaku berinisial KN (25). Polisi mengamankan 4 paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam helm.

Menurut keterangan pelaku yang dipaparkan saat jumpa pers oleh Wakapolres Mentawai, Kompol. A. Surya Negara, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang yang berdomisili di Kota Padang dan dijemput langsung sebelumnya.

“Pada hari selasa tanggal 19 Februari sekira pukul 14.00 WIB di teras rumah kilometer 3 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Padang seharga Rp250 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Namun untuk kasus ini kita masih kembangkan lagi, kita tidak bisa percaya begitu saja, sebab dia sampai ke Padang jemput barang,” ujar Surya Negara di Mapolres setempat, Rabu (20/2).

Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Sabhara mendapatkan informasi pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian di bawah pimpinan Waka Polres bersama anggota Sabhara melakukan penangkapan terhadap KN di depan teras rumah di kilometer 3 Jalan Raya Tuapejat, Sipora Utara.

“Bersama dengan anggota Satresnarkoba dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam helm tersangka serta perlengkapan-perlengkapan yang berkaitan dengan penggunaannya seperti pemantik api dan jarum suntik. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

#Ryan
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.