Kurir dan Pemesan 15 Kg Ganja Disidangkan

PADANG (RangkiangNagari) – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 15 Kg menjalani sidang perdana, Senin (25/3) di Pengadilan Negeri Padang. Dua terdakwa, Monkris dan Rozi Afrarizal disidang atas perbuatannya sebagai kurir, sedangkan satu terdakwa lagi, Hendra alias Agil adalah orang yang diduga memesan ganja yang disidang terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irna dalam dakwaan menyebutkan awalnya beberapa hari sebelum tertangkap, Agil menghubungi Bolga (DPO) untuk memesan ganja sebanyak 15 Kg dengan harga Rp15 juta. Kemudian Agil mentransfer uang kepada Bolga sebesar Rp5 juta sebagai uang muka. Setelah mendapatkan kesepakatan, Bolga meminta terdakwa untuk menjemput ganja pesanannya ke Penyambungan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada Selasa (30/10) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi Monkris dan Rozi untukn meminta mereka menemuinya di kawasan Pasir Jambak. Setelah bertemu, terdakwa kemudian menyampaikan maksudnya, yakni menyuruh keduanya untuk menjemput ganja dengan menjanjikan upah sebesar Rp400 ribu per kiloggramnya.

Monkris dan Rozi menyanggupinya, dan sekitar pukul 23.00 WIB keduanya berangkat ke Penyambungan dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan Hendra. Sebelum ereka berangkat, Hendra juga memberikan uang jalan kepada keduanya sebesar Rp500 ribu.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Monkris dan Rozi sampai di Penyambungan dan langsung bertemu Bolga. Saat itu Bolga menyerahkan satu tas berisi 4 paket ganja dan satu plastik hitam yang juga berisi ganja. Sebelum berangkat dari Penyambungan untuk kembali ke Padang, Bolga memberikan uang jalan kepada mereka berdua sebesar Rp200 ribu. Kemudian, sesampai di Padang sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Pasir Jambak Kelurahan Pasia Nan Tigo, Koto Tangah, ditangkap petugas kepolisian, yakni Harry Akmal dan Heggy Harkindo. Penangkapan ini berdasarkan informasi informasi dari terdakwa Hendra yang sudah ditangkap beberapa jam sebelumnya.

“Menurut hasil penimbangan barang bukti Perum Pegadaian Padang pada 3 November 2018, 1 paket besar dan 4 paket besar yang disatukan, berat bersihnya adalah 15 kilogram,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa yakni Monkris dan Rozi diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Hendra alias Agil diancam pidana dalam Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.