Mendagri: ASN Boleh Kampanye Program Kerja, Bukan Kampanye Nomor 1-2

JAKARTA (RangkiangNagari) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kewajiban netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.

"ASN punya dua fungsi, dalam konteks pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir, nggak boleh," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Soroti Netralitas, Sandiaga Setuju Kotak Suara Disimpan di Koramil

Namun ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.

"Tapi kalau untuk kampanye itu dilarang," tegas Tjahjo.

Baca juga: 4 WNA Pemilik e-KTP di Cianjur Masuk DPT, Dipastikan Sudah Dicoret

"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol," imbuh Tjahjo.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.