Padang, Rangkiang Nagari - Direksi Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional bank tersebut periode tahun 2023 hingga triwulan III tahun 2025, sebagai mana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Hal tersebut dijelaskan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Chandra yang dihadiri Direktur keuangan Roni Erdian Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli dan Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika serta Dewan Pengawas Syariah Prof Rozalinda, dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat, pada Kamis (04/06/2026)
Jumpa pers ini selain di hadiri oleh jajaran Direksi juga dihadiri beberapa Pemimpin Cabang, Pemimpin Divisi, Pengurus PWI Sumbar dan sejumlah Pimpinan Media serta Wartawan di Sumbar.
Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankkan
ia juga mengatakan Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank
Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, baik berupa penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Dalam konferensi pers tersebut, Bank Nagari juga menyampaikan kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung. Gusti menegaskan bahwa terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan berjalannya mekanisme pengendalian internal secara efektif .
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan yang aktif, termasuk melalui implementasi Whistleblowing System (WBS) dan pelaksanaan audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal.
Melalui mekanisme tersebut, indikasi penyimpangan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga langkah-langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang diterapkan Bank Nagari berjalan aktif dalam mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, selain beberapa catatan pemeriksaan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama periode tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan. di antaranya melalui peninjauan kembali sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antar unit kerja, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan lebih cermat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).
Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional perusahaan. Penguatan tersebut mencakup proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian terhadap potensi risiko operasional maupun risiko kepatuhan.
Menurut Gusti , langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga tingkat kesehatan bank sekaligus menjamin keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan berbagai langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai dengan karakteristik masing-masing permasalahan.
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan meminimalkan potensi kerugian serta menjaga kualitas aset bank
Dirut Bank Nagari juga menyampaikan telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026.
Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian rekomendasi secara tertib dan akuntabel.
Seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Menurut manajemen, berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK dipandang sebagai dorongan positif untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan.
Temuan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi. “Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Para Direksi dan Komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.(**).

