Kendaraan Bermotor Dilarang Parkir Sembarangan, Bisa Membahayakan.

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Payakumbuh menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor tidak parkir di sembarang tempat maupun di bahu jalan. Sebab dapat mengganggu kelancaran lalu lintas bahkan bisa menyebabkan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melalui Kepala UPTD Perparkiran Arman Riska, S.Sos mengatakan  berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur tidak boleh parkir di trotoar dan bahu jalan karena dapat menggaggu ketertiban lalu lintas.

''Siapapun mari kita mematuhai aturan yang ada dan menghargai pengendara lain agar tidak parkir di bahu jalan,'' kata Arman Riska, Selasa (21/05) saat dihubungi tim humas Pemko Payakumbuh.

Arman Riska menjelaskan bahwa parkir di bahu jalan jelas mengganggu hak orang lain. Bila ada yang parkir dibahu jalan akan menyebabkan jalan menjadi sempit dan pengendara lain akan berdesakan untuk melintas.

''Ini jelas membahayakan pengguna lalu lintas dan akan menyebabkan kemacetan, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan,'' imbuhnya

Eka menyatakan pihaknya  terus mengarahkan tempat mana saja yang diperbolekan untuk parkir kepada juru parkir. Apabila juru parkir tersebut masihh bandel maka akan kami tindak tegas. Kami berharap masyarakat Kota Payakumbuh untuk dapat mematuhi aturan yang ada sehingga kondisi lalu lintas di Kota Payakumbuh akan berjalan dengan lancar.

''Kami sudah berusaha untuk menertibkan, dan kami juga sudah memasang rambu-rambu, bahkan sudah memberi pagar agar tidak bisa parkir, tapi memang begitulah kondisinya sekarang, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak lanjuti hal itu,'' ujarnya.

Eka menambahkan "Semua ini tergantung kepada kita semua, kalau kita mematuhi peraturan, maka kekacauan lalu lintas tidak akan terjadi, jadi mulailah dari diri kita sendiri, maka dengan sendirinya semuanya akan berjalan dengan semestinya," ucap Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Payakumbuh.

Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyediakan 25 titik tempat parkir resmi untuk kenyamanan warga Payakumbuh, Lokasi-lokasi tersebut dijaga oleh petugas, dan kami menghimbau parkirlah ditempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah karena tarif dan keamanannya lebih terjaga.

''Manfaatkanlah tempat parkir yang sudah disediakan oleh Pemko Payakumbuh, demi kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas, apalagi kita akan memasuki lebaran dan parkir sembarangan akan menyebabkan kemacetan yang semakin parah, jadi parkirlah di tempat yang sudah disediakan agar kenyamanan berlalu lintas tetap terjaga.

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.