Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan sadis seorang bocah di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman

PASAMAN (RangkiangNagari) - Akhirnya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pasaman berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan sadis seorang bocah di Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Pelaku adalah Amrizal (30), warga Suka Damai II, Nagari Panti Kecamatan Panti. Pelaku sendiri masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

"Ya benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bocah tersebut. Tersangka merupakan abang sepupu dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Lazuardi, Senin, (20/5).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku telah dicurigai pihak kepolisian disaat hilangnya si anak sejak Rabu malam kemarin. Namun, pihak kepolisian belum bisa mengamankan pelaku karena alat bukti masih lemah.

"Kita telah mencurigai pelaku, namun alat bukti kita masih lemah saat itu, sehingga kita tidak bisa berbuat banyak terhadap pelaku," katanya.

Pihak kepolisian, katanya baru bisa mengamankan pelaku pada Jum'at malam kemarin karena alat bukti yang menguatkan tersangka adalah pelaku pembunuhan telah didapat pihak kepolisian.

"Pelaku langsung kita amankan saat dia dirawat di RSUD Lubuk Sikaping. Karena pada Kamis subuh pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput," terang Lazuardi.

Minggu kemarin, tersangka kata Kasat Reskrim telah dibawa ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dia kita bawa dari RSUD sekitar pukul 15.00 wib ke Polres Pasaman. Pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Pasaman. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku melanggar pasal 338 KUHP jo UU 35 thn 2014 ttg perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 thn penjara," ujarnya. 

#Ryan #(wel).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.