Padang (RangkiangNagari) - Bulan suci ramadhan ternyata ta dapat menyentuh hati dan nurani dari pelaku narkoba. Program Reserse Nakoba Polda Sumbar untuk menghambat dan menangkap pelau narkoba pada bulan suci Ramadhan ini ternyat harus terus dijalankan lebih optimal lagi.
Terbukti pada Press Konference di Humas Polda Sumbar,Kamis (23/5) disampaikan hasil operasional Ditserse Narkoba Polda Sumbar selama 1 Minggu belakangan. 4 Pelaku dengan 4 kasus Narkoba berhasil ditangkap.
Hal ini dijelaskan Wadir Reserse narkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto di Mapolda . Dari 4 kasus ini masing-masing ditangkap di 4 daerah yang berbeda yakni di Padang, Bukittinggi, agam dan Padangpariaman.
“ Pada kasus nartkoba jenis ganja di By Pass Tanjung Saba Pitameh Lubeg berhasil ditangkap tersangka Mar(34) seorang sopir yang beralamat Kuranji aia pacah. Pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan. Dari Pelaku kemudian disita barang bukti 16 paket narkotika ganja denganberat 16 Kg. Ganja tersebut disimpan dalam ember, perbatan ini dikenakan hukuman UU narkotika pasal 111ayat 2 uu no 35 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,kata Rudi lagi. Penangkapan ini dilakukan Minggu (12/5).
Selanjutnya kasus kedua ,pada Rabu (15/5) bertempat di Balaiurungpanjang,Baso agam dengan kasus Sabu. Dimana tersangknya S(36) juga seorang sopi di.Baso agam. Pada lekau ditemukan bukti 14 paket kecil sabu dalam plastik berat 2,25 gram.Handphone. Operasi penangkapan ini dapat dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, lalu kita lakukan penyelidikan.Dan Pelaku S ditangkap di Baso agam.fasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman sama dengan diatas.
Sementara untuk kasus ketiga yakni dalam kasus Sabu,atas nama saudari N perempuan (32pekerjaan Ibu rumah Tangga yang beralamt di jl. St Thamrin,Bukittinggi. Pelaku N ditangkapdi jembatan kayu tanam,Rabu 15 mei. Dari pelaku ditemuikan 1 paket sabu dalam plastik denga berat5,53 gram yang disembunyikan dalam sepatu N.
“Kemudian untuk kasus keempat,jelas Rudi masih kasus Sabu. Dimana penangkapan dilakukan Jum’at (17/5) di Rumah makan lubuak bangku sarilamak 50 kota, dengan tersangka BCA (28) profesi sopir alamat Lubuk Alung. Dari pelaku ditermukan Narkotika sabu dengan berat bersih 99,31 Gram. Pelaku mendapat sabu dari pengedar di Pekanbaru. Dan penyerahan tidak melalui kontak langsung tapi lewat situasi dan kondisi saja. Demikian dijelaskan Wadir reserse narkoba polda Sumbar Rudi Yulianto.
Terbukti pada Press Konference di Humas Polda Sumbar,Kamis (23/5) disampaikan hasil operasional Ditserse Narkoba Polda Sumbar selama 1 Minggu belakangan. 4 Pelaku dengan 4 kasus Narkoba berhasil ditangkap.
Hal ini dijelaskan Wadir Reserse narkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto di Mapolda . Dari 4 kasus ini masing-masing ditangkap di 4 daerah yang berbeda yakni di Padang, Bukittinggi, agam dan Padangpariaman.
“ Pada kasus nartkoba jenis ganja di By Pass Tanjung Saba Pitameh Lubeg berhasil ditangkap tersangka Mar(34) seorang sopir yang beralamat Kuranji aia pacah. Pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan. Dari Pelaku kemudian disita barang bukti 16 paket narkotika ganja denganberat 16 Kg. Ganja tersebut disimpan dalam ember, perbatan ini dikenakan hukuman UU narkotika pasal 111ayat 2 uu no 35 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,kata Rudi lagi. Penangkapan ini dilakukan Minggu (12/5).
Selanjutnya kasus kedua ,pada Rabu (15/5) bertempat di Balaiurungpanjang,Baso agam dengan kasus Sabu. Dimana tersangknya S(36) juga seorang sopi di.Baso agam. Pada lekau ditemukan bukti 14 paket kecil sabu dalam plastik berat 2,25 gram.Handphone. Operasi penangkapan ini dapat dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, lalu kita lakukan penyelidikan.Dan Pelaku S ditangkap di Baso agam.fasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman sama dengan diatas.
Sementara untuk kasus ketiga yakni dalam kasus Sabu,atas nama saudari N perempuan (32pekerjaan Ibu rumah Tangga yang beralamt di jl. St Thamrin,Bukittinggi. Pelaku N ditangkapdi jembatan kayu tanam,Rabu 15 mei. Dari pelaku ditemuikan 1 paket sabu dalam plastik denga berat5,53 gram yang disembunyikan dalam sepatu N.
“Kemudian untuk kasus keempat,jelas Rudi masih kasus Sabu. Dimana penangkapan dilakukan Jum’at (17/5) di Rumah makan lubuak bangku sarilamak 50 kota, dengan tersangka BCA (28) profesi sopir alamat Lubuk Alung. Dari pelaku ditermukan Narkotika sabu dengan berat bersih 99,31 Gram. Pelaku mendapat sabu dari pengedar di Pekanbaru. Dan penyerahan tidak melalui kontak langsung tapi lewat situasi dan kondisi saja. Demikian dijelaskan Wadir reserse narkoba polda Sumbar Rudi Yulianto.
#(Jelita)