Untuk meningkatkan minat membaca di tengah masyarakat, Pemerintah daerah kabupaten Pasaman tentang perpustakaan

Pasaman (RangkiangNagari) - Untuk meningkatkan minat membaca di tengah tengah masyarakat, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman sudah selayaknya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perpustakaan, ujar Yunelda Asra sat menyampaikan pandangan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan pada saat sidang paripurna Ke 19 di Lubuk Sikaping (20/5).

Dengan adanya Perda ini, akan lebih memudahkan pemerintah atau instansi yang berkaitan dengan ini untuk bekerja, tentunya dengan tujuan untuk membudayakan warga Pasaman untuk gemar membaca sebut Yunelda Asra.

Walaupun saat ini hanya sebatas rancangan peraturan, tapi setelah kunjungan kerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kepustakaan DPRD Kabupaten Pasaman ke DPRD Kabupaten Bandung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat Tanggal 12 s.d. 16 Mei 2019 kemarin, maka, tim Pansus menyatakan Perda ini perlu di susun di Kabupaten Pasaman.

Dalam perda ini nanti, akan di atur peraturan-peraturan yang bersangutan dengan kepustakaan. Serta akan ditetapkan sebagai acuan pemerintah untuk mengembangkan perpustakan di daerah Kabupaten Pasaman pungkasnya.
Salah satu manfaat perda ini akan menuntun Dinas Pendidikan dan Kebudayan untuk mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah. Diantaranya menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah.

Selanjutnya dalam perda ini nanti akan dibahas tentang Perpustakaan sekolah harus memiliki profesional yang berlatarbelakang pendidikan ilmu perpustakaan. Guru lebih bersifat sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan sehingga tidak mengganggu kinerja guru, tentunya semua ini akan terwujud setelah Perda ini di sahkan sebutnya.

Walaupun sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Namun Perda dikabupaten Pasaman juga harus dilakukan untuk memenuhi hal-hal yang dianggap perlu dilakukan di Kabupaten Pasaman ujarnya.

#Ryan #Wel
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.