KPK Cecar 3 Politikus Golkar Terkait Proses Penganggaran Proyek E-KTP di DPR

JAKARTA (RangkiangNagari) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga politikus Golkar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada hari ini. Tiga politikus Golkar tersebut ialah Chairuman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

Penyidik menggali pengakuan dari ketiganya terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah. Diketahui, ketiganya pernah te‎rlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Sedianya, ketiga politikus Golkar tersebut digali keterangannya untuk tersangka Markus Nari.‎ Ketiganya diketahui sudah sering bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini.

Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sementara Agun Gunandjar merupakan anggota Komisi XI.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

#Ryan
Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.