Pajak Bunga Obligasi Turun Jadi 5%, Ini Dampaknya ke Bank

JAKARTA (RangkiangNagari) – Penurunan pajak bunga surat utang atau obligasi infrastruktur dinilai efektif bisa menghimpun pendanaan, namun di sisi lain hal tersebut dikhawatirkan menambah tekanan terhadap ikuiditas perbankan dan pada akhirnya mendorong perbankan menaikkan suku bunga simpanan serta selanjutnya kredit.

“Ada perbedaan cukup mendasar karena kalau pajak atas bunga simpanan perbankan misalnya deposito, sebesar 20%, sementara untuk obligasi turunnya hingga menjadi 5% dari 15%. Akan ada tekanan pada bank dalam menghimpun simpanan (Dana Pihak Ketiga),” kata Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Senin (24/6).

Pernyataan Indef tersebut menanggapi informasi dari pemberitaan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%

Adapun pajak bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam aturan itu, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) ditetapkan 15 persen, sebelum dilakukan penyesuaian.

Menurut Tauhid, sebelum pajak bunga obligasi dipangkas, daya tarik instrumen simpanan perbankan sudah tidak kompetitif jika dibandingkan kisaran imbal hasil (yield) berbagai jenis obligasi. Misalnya, kata Tauhid, bunga atau imbal hasil untuk obligasi korporasi saat ini bervariasi di kisaran delapan persen hingga 9,25%. Sedangkan bunga simpanan yang ditawarkan perbankan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) maksimal tujuh persen.

“Ambil dengan skenario jangka pendek dengan bunga obligasi delapan persen maka apabila investor investasi Rp100 juta maka imbal hasil yang didapatkan setelah bunga obligasi diturunkan dari 15% menjadi 5% menjadi sebesar Rp7,6 juta. Tetapi apabila investor tetap menamkan pada bunga deposito dengan bunga paling tinggi saat ini itu dapatnya cuma tujuh persen. Setelah itu imbal hasilnya akan dikurangi pajak hingga 20%,” ujar dia.

Maka dari itu, Tauhid menyimpulkan terdapat potensi tekanan terhadap likuiditas perbankan dengan rencana penurunan pajak bunga obligasi. Menurut data yang dikemukakan Tauhid, per April 2019, dari total keseluruhan pendanaan perbankan, sebanyak 84% berasal dari DPK.

Adapun Menkeu Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemangkasan bunga obligasi tersebut.

Rencana penurunan tarif pajak atau PPh final bunga obligasi ini rencananya menjadi salah satu insentif fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah guna mendorong investasi. Selain insentif tersebut, pemerintah juga bakal memangkas tarif PPh badan.

Rencana pemerintah untuk menurunkan bunga obligasi sebenarnya sudah lama dikaji. Penurunan bunga surat utang tersebut diharapkan pemerintah dapat menarik minat investor untuk memiliki instrumen investasi tersebut. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.

Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15% untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.