BUPATI PIMPIN KP3 AWASI PENYALALURAN PUPUK BERSUBSIDI DAN PESTISIDA DI PASAMAN

Pasaman (RangkiangNagari) - Bupati Pasaman yang di wakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir . Yuspi membuka dengan resmi pelaksanaan Rapat evaluasi Komisi pengawasan Pupuk bersubsidi yang di laksanakan di kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Lubuk sikaping  , turut hadir dalam acara tersebut Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan setda Pasaman Ir. Yuspi, Kadis POL PP dan Damkar Pasaman, Sekretaris Pertanian Azwardi ,  Kabag OP Polres Pasaman , Kepala dan Penyuluh Pertanian Kecamatan  se Pasaman ,  Distributor Pupuk, Penyalur / Kios Pupuk dan Instansi terkait ,
dalam kesempatan tersebut Yuspi yang membacakan amanat Bupati Pasaman  menyebutkan , sektor Pertanian merupakan. Sektor yang sangat Penting dan  strategis dalam pembangunan regional dan Nasional selain itu katanya peranan
Sektor Pertanian  bukan saja berperan terhadap ketahanan pangan wilayah  dan nasional tetapi juga memberikan pengaruh yangv cukup besar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman, dan juga sebagai lahan lapangan kerja untuk tujuh puluh ( 70 )  persen lebih penduduk Pasaman,
Disamping itu ia juga menyampaikan bahwa kesediaan Pupuk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, sebagian besar terserap untuk padi sawah dengan luas sebesar 21 .581 hektar dengan luas pertanaman untuk tahun 2018 mencapai  44. 938 Hektar, selanjutnya ia menyebutkan ,  Pupuk yang begitu dominan dan berpengaruh terhadap tanaman padi sawah dibandingkan dengan kemampuan  mansyarakat uang relatif rendah,
Sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan no 21 tahun 2008 telah menetapkan Bahwa Pupuk Bersubsidi harus di distribusikan dengan sistem tertutup  sistem ini berprinsip Bahwa Pupuk bersubsidi bukanlah barang / Komuditas Dagang , untuk itu penyaluranya atau penggunaanya dan lokasinya di atur dan di awasi sedemikian rupa yang diatur dengan peraturan menteri Pertanian , Gubernur, dan Bupati pada setiap tahunya, tambah Yuspi,
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang di lakukan diluar ketentuan tehadap penyelewengan dan penggunaan  pupuk  di luar ketentuan akan  dapat di jatuhi sangsi hukum sesuai peraturan dan perundangan yang ada
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan kerjasama dan manajemen penyaluran yang baik dengan mitra kerja  Pupuk Iskandar Muda ( PIM ) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang di tugaskan  Pemerintah  untuk mendistribusikan Pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman ,
Guna berjalanya sistem Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (  KP3 ) sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/ 5/ 2013 tanggal 27 Mai 2013. Dimana KP3 di Jabat oleh Bupati Pasaman, dan KP3 ini terdiri dari tiga bagian antara lain , Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas, dan Tim Verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama kepada awak media  Azwardi 
Sekeretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menyebutkan   ,Sasaran dari  di laksanakanya rapat evaluasi  monitoring  pendistribusian Pupuk dan Pestisida ini kita berharap akan  tercipta Pendistribusian Pupuk yang  Tepat Pada sasaranya sedangkan ,  untuk jadwal rapat  monitorin hasil  pengawasan  terhadap pendistribusian Pupuk dan pestisida tersebut di lakukan pengawasan sekali enam ( 6 ) bulan,  sedangkan Jumlah  pengelola Pendistribusian Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pasaman terdiri  sebanyak 6  Buah Distributor dan  Penyalur / Kios Pupuk dan Pestisida sebanyak 80  buah  yang aktif , dan untuk merek Pupuk yang ada di Kabupaten Pasaman sudah terbagi di masing perusahaan  dimana  Iskandar Muda menyediakan hanya  Pupuk merek urea dengan 3 orang  Distributor sedangkan Petrokimia menyediakan  merek  MPK , Podska, SP 36 dan ZA, dengan 3 orang  Distributor. 

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.