Kapolres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Sari Isa (42) terhadap suaminya, Thenzeko Nduru.

Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Kasus ini berawal Karena sering mendapat perlakuan kekerasan fisik dari sang suami, Sari Isa ibu rumah tangga, yang tinggal di Kem Afdeling A perusahaan sawit,  PT. SAK di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, habisi nyawa suami dengan sebilah Kampak.

Hal itu dilakukan Sari Isa La' a (42) Nias, warga asal Komplek perumahan kebun IMF Nagari Sungai Kunyit  Kecamatan Sangir Balai Jango Kabupaten Solok Selatan, dalam melindungi dirinya, saat suaminya Thenzokho Nduru yang nyaris menghabisi nyawa istrinya menggunakan Kampak.

"Pembunuhan ini dilakukan istri korban sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah KEM Afdeling A PT SAK Mauro Timpeh," kata Kapolres Dharmasraya AKPB Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Suyanto saat Presscon Pres di Polres setempat,  Senin (2/9).

Ia mengatakan, bahwa kejadian itu berawal saat korban atau suami pelaku ini pulang dalam kondisi mabuk usai meneguk minuman jenis tuak. Sampai dirumah, lanjutnya, pelaku marah-marah dan memukul anaknya yang berada di teras rumah.

"Saat itu, pelaku ini sedang mencuci dikamar mandi, dan sempat diamuk oleh korban yang akhirnya pelaku lari bersama anaknya ke rumah tetangga,"jelasnya.

Mantan Kapolres Sijunjung itu mengatakan, kejadian berlanjut saat tersangka itu, kembali kerumah korban dengan niat baik, untuk mengaajak makan bersama.

Namun, lanjut Imran Amir, korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah Kampak, yang akan dihujamkan  untuk menghabisi nyawa istrinya. Naas, Kampak tersebut, berhasil direbut oleh istri.

"Pada saat itulah, istrinya langsung mengkampak suaminya dengan alasan membela diri,"tegasnya.

Kejadian 2,7 bulan itu, terungkap saat Bazisokhi Nduru panggilan Yaman saudara korban melaporkan bahwa saudaranya Thenzokho Nduru, dibunuh oleh istrinya dan bukan pergi merantau.

"David Sumara, rekan kerjanya di perusahaan sawit PT SAK yang memberi tau, kesaudaranya, kalau  Bazisokhi Nduru dibunuh bukan pergi merantau,"jelasnya.

Imran Amir menegaskan, setelah menghabisi nyawa suaminya dengan mengkampak kepala Nduru, di bahagian kepala, setengah jam setelah itu, pelaku langsung mengubur korban di belakang rumahnya.

"Penguburan suaminya ini, dibantu oleh anak-anaknya atas permintaan pelaku setengah jam setelah dikampaknya korban,"tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk penyidikan, kini, ibu lima anak tersebut diamankan di polres Dharmasraya. Sementara anaknya hanya sebagai saksi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#Ryan #(SSA)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.