Kejaksaan negeri pasaman, Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana Tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Kecamatan Mapattunggul Selatan.

Pasaman (RangkiangNagari) - Kajari Pasaman, Adhryansah di hadapan awak media mengatakan ketiga tersangka baru ditetapkan tersebut yaitu berinisial SP (Mantan Kepala BPBD tahun 2016),  ALS (Mantan bendahara BPBD Tahun 2016) dan Sfr alias BB selaku rekanan.

"Ketiga tersangka ini ikut terlibat aktif dalam korupsi anggaran pasca bencana ini. Untuk kedua tersangka SP dan ALS diduga terlibat atas kebijakan yang mereka keluarkan terutama masalah pencairan dana saat penanggulangan pasca bencana diduga di luar aturan. Sehingga dana dicairkan langsung ke rekening Sfr, dan kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pihak hingga membuat negara merugi mencapai Rp773 Juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah didampingi Kasipidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasidatun Therry Gutama, dan Kasi Barang Bukti Yus Iman, di aula Kejari setempat, Senin (2/9/2019).

Adhryansah mengatakan penetapan tiga tersangka baru tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas hingga P21.

"Sebelum kemudian nantinya berkas perkara penetapan tiga tersangka baru ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan," katanya.

Untuk tiga tersangka kata dia dicegah bepergian keluar megeri.

"Kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka untuk proses penyidikan. Kita berharap ketiga tersangka ini kooperatif dengan penegak hukum, agar proses pelengkapan berkas penyidikan ke P21 bisa berjalan dengan lancar. Kalau memang sudah kita lakukan pemanggilan secara mekanisme yang ada, namun mereka tetap mangkir baru kita terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru lagi dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana Tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Kecamatan Mapattunggul Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Kami juga tidak mau berandai-andai, tergantung nanti perkembangan fakta persidangan. Kemudian didukung alat bukti yang lengkap," tambahnya.

Sebelumnya, kata dia, dalam kasus yang sama berkas berbeda, tiga tersangka sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah,  Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman.

"Saat ini ketiga tersangka Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah sedang menanti proses persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, pasca persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Rizalwin dan Ferizal masing-masing enam tahun penjara dan Arwinsyah tujuh tahun. Untuk Arwinsyah juga dituntut pidana uang pengganti Rp21 juta," katanya.

Kasus korupsi ini kata dia bermula saat adanya proyek penanganan pasca bencana pembungan material longsor tahun 2016 silam di Pangian, Tombang, Partomuan dan Sopan di Kecamatan Mapattunggul Selatan dengan anggaran Rp 1,8 Miliar.

"Pihak rekanan saat itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, tersangka Sfr alias BB. Akan tetapi dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Kemudian diperparah lagi dengan harga satuan kerja seperti pembuangan material longsor banyak yang dimark-up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan," ungkapnya.

Bahkan dalam persidangan terungkap, keterangan tersangka SP saat jadi saksi mengatakan, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Kedepan akan kita lihat fakta-fakta baru di persidangan. Agar publik dapat melihat secara terang sisi gelap yang selama ini menjadi tanda tanya pengungkapan kasus korupsi ini," tutupnya.


#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.