Usai pengambilan sumpah/janji, selanjutnya Ketua DPRD Pasaman Buatomi melakukan penyematan lencana dewan kepada H. Sodikin

Pasaman (RangkiangNagari) - Satu anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman yang terpilih dalam pemilu 2019 lalu ikuti pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2019 - 2024 di Gedung DPRD setempat, Rabu (25/9) sore kemarin.

Satu anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang disumpah hari ini adalah H. Sodikin Nursewan dari Partai Golkar yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Pasaman. Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa ke-54 DPRD Kabupaten Pasaman.

Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi. Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, Wakil Ketua DPRD Pasaman Danny Ismaya beserta anggota DPRD lainnya, Forkominda, Sekretaris Daerah (Sekda) Maraondak, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, Kepala BUMN dan Instansi Vertikal, Kepala Bagian dan Kepala Bidang dilingkungan Setda Pasaman, ketua partai politik, Ormas, LSM, Bundo Kanduang dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengatakan bahwa kegiatan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Pasaman hari ini dilakukan sesuai Surat saudara H. Sodikin tanggal 8 Juli 2019 lalu yang dialamatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman.  "Sewaktu pelantikan anggota dewan Pasaman bulan Agustus 2019 kemarin, H. Sodikin tidak ikut dilantik karena dia tengah menunaikan ibadah haji tahun 2019 selama 40 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2019 sampai 22 Agustus 2019 kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan surat DPD Partai Golkar Nomor : 122/GK-P/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal pelantikan Sodikin. Kemudian, surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor : 171-581-2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang peresmian  pemberhentian  dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

Berdasarkan pasal 28 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib  DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi, Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.

"Makanya, menindaklanjuti hal tersebut, pada, Rabu 25 September 2019 ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Pasaman periode 2019 - 2024 yakni terhadap H. Sodikin," terangnya.

Diakhir amanatnya, Ketua DPRD Pasaman Bustomi juga mengucapkan selamat bertugas bagi Sodikin anggota DPRD terpilih peeiode 2019 - 2024 mendatang. Semoga bisa memberikan manfaat bagi Kabupaten Pasaman sebagaimana tugas dan amanah yang diberikan masyarakat untuk dilaksanakan sebaik - baiknya," kata Ketua DPRD Pasaman. 

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.