INSPEKTORAT KABUPATEN 50 KOTA, BERLAGAK LAYAKNYA SEORANG PENYIDIK DI KEPOLISIAN

Pangkalan KotoBaru (RangkiangNagari) - Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat berlagak layaknya  seorang penyidik di Kepolisian. Inspektorat Kabupaten 50 Kota panggil masyarakat Senen (14/10), dengan nomor panggilan 700/099/Insp-LK/X/2019, untuk menghadap kepada ketua tim Pemeriksa  Yusrizal, SE, Ak, Ca,  terkait adanya pengaduan  masyarakat  ke kejaksaan, dugaan korupsi Dana Desa pembangunan Rabat Beton Nagari Pangkalan.

Tampaknya masyarakat tidak ada lagi tempat untuk memberikan laporan, yang pelapornya atau saksi pelapornya dilindungi  oleh undang-undang.

Aneh kepala Inspektorat seakan menjadi Benteng bagi pelaku dugaan korupsi  Dana Desa pembangunan Rabat Beton Jorong Pasar  Baru, Nagari Pangkalan Kecamatan  Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota.

Masyarakat mengigil  saat diperiksa  di diruang tertutup oleh empat orang pemeriksa, cecar pertanyaan oleh tim Inspektorat  terkait laporan masyarakat ke kejaksaan dugaan korupsi dana desa tersebut.

Terpisa, kepala Inspektorat Kabupaten  50 Kota Azwardi ketika di hubungi lewat henfonnya,  menjelaskan kepada media ini, terkait laporan masyarakat kepada kejaksaan adanya dugaan korupsi dana desa. Pihak Inspektorat  tidak punya kewenangannya untuk memeriksa masyarakat tersebut, kata Azwardi.

"Kewenangan Inspektorat untuk memeriksa sifatnya kedalam, seperti pegawai negeri, aparatur sipil negar, BUMD dan Wali Nagari, sementara masyarakat umum kita tidak punya kewenangan untuk memanggil dan memeriksanya" jelas Azwardi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten 50 Kota dari Partai PAN,  Marsanova Andesra, mengatakan tindakan yang dilakukan Inspektorat sangat disesalkan sekali, terhadap pemanggilan serta pemeriksaan masyarakat, terkait pengaduannya ke kejaksaan adanya dugaan KKN penggunaan dana desa.

Tampaknya, kepala inspektorat tidak ada berkoordinasi dengan anggota  yang ada dilingkungannya, ini harus duduk bersama karena inspektorat telah melampaui kewenangan yang telah di amantkan undang-undang, ada apa  sebenarnya di Inspektorat ini tegas Andesra.

Kami mengimbau, kepada kepala Inspektorat bekerjala secara profesional, belajarlah kembali apa yang menjadi kewenangan serta tupoksi dari inspektorat daerah. Dan kepada  kejaksaan kami menghimbau kalau ada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak korupsi, tolong ditindaklanjuti segera jangan didiamkan  dan para saksi pelapor harus dilindungi jangan disebarkan kemana-mana,  tegas politisi Partai PAN itu.

#Ryan #(SSA)
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.