Jaga Ketersediaan Elpiji 3 Kg, Pemko Payakumbuh Lakukan Monitoring

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh melakukan pendistribusian Elpiji 3 kilogram untuk guna memastikan ketersediannya di masyarakat.

Melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah kota Payakumbuh, Arif Siswandi mengatakan sejak satu minggu terakhir pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan yang ada di lima kecamatan.

Selain itu, tim juga menemukan beberapa pangkalan yang dilihat ada yang tidak buka dan menyimpan elpiji 3 kilogram ditempat lain.

"Hasil monitoring ini akan kita lakukan konsolidasi bersama pihak pertamina. Dan bagi agen atau pangkalan yang tidak melakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penindakan dengan tidak mengeluarkan ijin usaha untuk pangkalan tersebut", ungkap Kepala Perekonomian Arif Siswandi, Rabu (23/10/2019) saat didampingi tim Humas di lapangan.

Pemko mendorong para agen dan pangkalan untuk membongkar serta menjual kepada masyarakat di tempat pangkalan masing-masing dengan harga Rp17 ribu per tabung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

Arif menilai bahwa pendistribusian gas elpiji 3 kilogram saat ini belum tepat sasaran sehingga menimbulkan kenaikan harga di tingkat pengecer.

"Memang perlu dievaluasi kembali pendistribusiannya agar tepat sasaran. Sekarang banyak UMKM yang malah ikut menikmati gas subsidi, termasuk usaha-usaha besar lainnya," ujarnya.

Selain itu, turut disampaikan Arif jika tempat atau gudang gas elpiji harus berada di tempat tersendiri dan harus jauh dari pemukiman.

"Hal ini dikarenakan untuk menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di gudang gas tersebut dan hendaknya harus jauh dari lokasi pemukiman", pungkasnya.

Pemko dalam hal ini hanya melakukan pembinaan terhadap agen dan pangkalan tersebut dan belum akan diberikan sanksi terhadap pangkalan gas yang tidak sesuai aturan, dan hal ini akan dilakukan konsolidasi bersama pihak pertamina untuk melakukan tindakan evaluasi terhadap agen dan pangkalan yang tidak sesuai aturan.

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.