Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara dalam Setahun

PADANG (RangkiangNagari) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti perkara yang telah rampung disidangkan sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan digilas menggunakan alat berat di halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Padang Utara, Kota Padang, Selasa (29/10).

“Kita informasikan juga kepada masyarakat bahwa dengan pemusnahan ini tidak ada lagi barang bukti yang menumpuk di Kejari Padang,” kata Yarnes, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang didampingi Romulus Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika, miras, dan obat, kosmetik ilegal. Semua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sampel dari 96 perkara ganja dan sabu yang digunakan jaksa selama persidangan. Terkait ribuan miras yang dimusnahkan merupakan penyitaan dari 1 perkara yang juga telah memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga dilakukan pemusnahan obat dan alat kosmetik ilegal dari empat perkara yang telah disidangkan dan juga diputus.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.