KEPALA BAYI ROBEK 5 CM, DIDUGA AKIBAT KELALAIAN RUMAH SAKIT

Pulau Punjung (RangkiangNagari) - Enam pengacara kondang, kantor Advokat pengacara Tibrani,SH dan Rekanan Dharmasraya, memberi bantuan hukum dengan  surat kuasa nomor 0069/Tib/adv-sks/VI-13101-2020, kepada Dodi Apradi (23) dan Mulyani warga Jorong Aur Jaya Sitiung V Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dirinya merasa kuatir dengan kondisi bayinya yang lahir, Sabtu (11/01) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh.Diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit sehingga mengakibatkan luka robek di kepala bayi saya sebelah kanan sepanjang lima senti meter sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Ujar Dodi orang tua korban.

Kuasa hukum menyampaikan kepada media ini, "kami sangat menghawatirkan luka yang terdapat pada bayi tersebut akan menghambat perkembangan, pertumbuhan serta kelangsungan anak itu dikemudian hari dan kita tidak tau dampak akibat yang akan timbulnya nantik', jelas Tibrani.

Lagi pula pihak rumah sakitpun berusaha menutupi kejadian sebenarnya kepada klien kami dengan mengatakan hanya tergores, padahal kejadian sebenarnya adalah luka sobek sepanjang 5 cm. 

Untuk itu kami melayangkan surat somasi kepada pihak RSUD, untuk menyikapi hal ini paling lambat 3 hari terhitung dari hari ini Selasa (28/01). Apabila surat somasi ini tidak di indahkan sampai dengan batas waktu yang diberikan,  maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, tegas Tibrani.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh Drg. Chusnul Chotimah Subekti, MPH didampingi Kabid Pelayanan Dr Milana Gapar serta Kabag Hukum Pemda Dharmasraya Irwan Zamrud, SH, MH diruangannya, Selasa (28/01) membenarkan luka robek dikepala bayi tersebut.

Menurutnya, Mulyani melahirkan anak pertama itu secara Perpagina dengan Amiotomi, dikarenakan sewaktu melahirkan untuk membuka pintu keluar bayinya, pihak rumah sakit melakukan pembedahan di bahagian kemaluannya.

Disaat melakukan pembedahan tersebut, pasien terkesan tidak sanggup menahan sakit sehingga meronta yang mengakibatkan tergores kepala bayi oleh alat medis Setenga Kochhar.

Pihak rumah sakit akan bertanggung jawab dan apabila ada unsur kelalaian dari pegawai yang menangani, pihak rumah sakit akan memberi sangsi, jelas Chusnul.

#Ryan #(SSA)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.