Buron selama dua bulan, timah panas menghentikan pelarian

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Buron selama dua bulan, timah panas menghentikan pelarian Guntur 33tahun, pelaku curanmor asal Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Tebo Propinsi Jambi.

" Penangkapan pelaku berdasarkanLP / 81 / K/ XII / 2019 Polsek, tanggal 4 Desember 2019 tentang Pencurian Kendaraan bermotor R2,"kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Jumat 14/02.

Selain mengamankan pelaku yang juga resedipis curanmor itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, milik, Jonianto 37tahun, warga Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan

"Motor tersebut diambil pelaku di Cam PT Incasi Raya Nagari sinamar kecamatan Asam jujuhan, pada 4 Desember 2019 lalu," ungkapnya.

Mantan Kapolsek IV Koto Sijunjung itu menyebutkan, bahwa pelaku menjual hasil curianya ke kabupaten tetangga dengan harga murah, sehingga memudahkan pelaku dalam menjual barang hasil curianya.

"Untuk menghilangkan jejak, sepedah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Sangir, Solok Selatan," jelas.

Guna pengembangan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Sedangkan, motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan membawa tanda bukti kepemilikan.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara". tegasnya.(*)

#Ryan #Ssa

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.