Calon Perseorangan Di Pilkada Pasaman Nihil

Pasaman (RangkiangNagari) - Pendaftaran calon Perseorangan atau jalur independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2020 Nihil alias tidak ada. 

Terpantau saat rapat pleno penutupan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan yang tahapannya di jadwalkan mulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020, tepat pukul 24.00 WIB KPU Kabupaten Pasaman secara resmi menutup penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan.

Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran mengatakan bahwa sampai hari terakhir (23/2) pukul 24.00 WIB  belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.

"KPU Pasaman sifatnya menunggu dan melayani setiap warga negara Indonesia yang ingin mendaftar menjadi Calon Bupati Pasaman pada kontestasi Pilkada tahun 2020. Baik itu melalui jalur perseorangan maupun melalui Parpol. Untuk jalur perseorangan, setelah kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB (23/2), calon dari jalur perseorangan yang mendaftar nol alias nihil," ungkap Juli Yusran.

Seperti diketahui, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Antony Rahmat-Rahmat Setia (ARAH), dipastikan batal maju dari jalur perseorangan (Independent) dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2020. 

Pasangan birokrat-politisi yang semula bersemangat hendak maju dari jalur independen dalam Pilbup Pasaman, urung mendaftarkan diri ke KPU, untuk menyerahkan syarat dukungan Paslon perseorangan, Minggu (23/2).

Berdasarkan keterangan Liaison Officer (LO) Tim Antony-Rahmat (Arah), Rulli Firmansyah, calon pasangan perseorangan Antoni Rahmat dan Rahmat Setia batal mendaftar ke KPU Pasaman dengan sejumlah alasan. 

Rulli mengatakan, bahwa pihaknya (Tim LO) ARAH, sudah mendatangi  KPU Pasaman, Minggu (23/2) untuk menyampaikan batalnya paslon Antony-Rahmat mendaftar dari jalur perseorangan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB (23/2), kami beranggotakan 5 orang sudah menyampaikan secara resmi, pernyataan sikap. Kedatangan kami diterima langsung oleh Ketua KPU Pasaman dan Komisioner lainnya," kata Rulli. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Minggu, (23/2) hingga pukul 24.00 WIB, merupakan Hari terakhir penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.


 #Ryan #(wl)
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.