Dinas Perkim Lakukan Sosialisasi Perwako Nomor : 75 Tahun 2019

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Dengan telah diraihnya penghargaan bagi Kota Payakumbuh di Tingkat nasional pada tahun 2017 dan 2018 di kategori pengelolaan DAK terbaik, maka Kota Payakumbuh menjadi rujukan acuan trandsetter bagi semua daerah di Indonesia dalam hal penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kota Payakumbuh dalam hal ini Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) memperkuat untuk kelanjutan serta kesinambungan program RTLH ini dengan membuat Peraturan Walikota (Perwako) Payakumbuh Nomor : 75 Tahun 2019 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Perkim Kota Payakumbuh Marta Minanda, ST, MT mengatakan jika dasar untuk dibuatnya Perwako ini yakni untuk mewujudkan rumah yang layak huni.

“Tentunya hal ini harus didukung dengan sarana, prasarana dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan yang musti kita dukung dengan bantuan yang bersifat stimulan”, ucap Marta saat membuka kegiatan sosialisasi tentang Perwako tersebut di aula pertemuan kantor dinas Perkim, Kamis (30/1).

Turut disampaikan juga bahwa untuk yang menerima program penyelenggaraan pengelolaan bantuan merupakan mereka masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Secara menyeluruh harus didasarkan pada kondisi lokal yang umum dan spesifik sesuai dengan determinan sosial budaya, tata kelola yang efektif dan produktif yang melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab terhadap tersedianya rumah layak huni ini. Dan inilah dasar kita untuk membuat Perwako ini”, ungkap Marta dengan semangat, sebagaimana dilansir semangatnews.com.

Adapun mekanisme peran serta masyarakat dalam penanganan RTLH ini meliputi dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan pendataan, analisa dan validasi data serta pemutakhiran basis data.***

#Ryan #E2
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.