KPU Kabupaten Pasaman Lakukan Rapat Koordinasi dengan Camat dan Wali Nagari Se Pasaman

Pasaman (RangkiangNagari) - Pemilihan serentak tahun 2020 dibutuhkan kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan agenda lima tahunan yang sebentar lagi akan di laksanakan. Alek gadang itu seyogyanya memilih kepala Daerah yang menurut masyarakat mampu memberikan perubahan ke arah yang lebih baik.

Peran stake holder dalam suksesi itu harus menjadi kewajiban semua pihak. Upaya tersebut ditempuh oleh KPU Kabupaten Pasaman melalui Rapat Koordinasi dengan Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, di Hotel Arumas Lubuksikaping (5/2/2020).

Pembentukan PPK sudah memasuki pengumuman hasil tes tertulis yaitu 10 besar peserta yang mendapatkan peringkat 10 (sepuluh) besar. Kemudian calon anggota PPK akan melaksankan Tes Wawancara mulai dari tanggal 8 (delapan) sampai dengan 10 Februari 2020.
Hasil Tes terulis yang diumumkan di masing-masing kantor kecamatan murni hasil peserta tes yang telah mengikuti ujian tertulis. Dalam Upaya prinsip keterbukaan dalam proses rekruitmen PPK langsung kita tampilkan nilai peserta yang telah mengikuti tes tertulis, silakan di cek dikantor kecamatan masing-masing untuk melihat nilai peserta masing-masing, ujar datuak putiah dalam sambutannya.

Rapat Koordinasi ini merupakan persamaan persepsi antara camat, wali Nagari dengan KPU Kabupaten Pasaman dalam merekrut sekretariat dan staf sekretariat. PPK melalui KPU Kabupaten Pasaman mengusulkan 3 nama untuk sekretaris dan 4 nama staf sekretariat untuk diajukan ke Bupati Pasaman.

Kemudian Bupati memilih dan menetapkan 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang staf sekretariat dan di SK kan oleh KPU Kabupaten Pasaman, terus dilakukan pelantikan oleh KPU Kabupaten Pasaman.

Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi adalah surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta pemilihan, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, surat pernyataan bebas dari penyelahgunaan narkotika, surat keputusan tentang pangkat atau golongan, surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi infomasi.

Acara berlangsung lancar, masukan dan saran menjadi bahan evaluasi KPU Kabupaten Pasaman dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan serentak secara integritas.

#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.