(KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi memperpanjang penerimaan pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PASAMAN (RangkiangNagari) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi memperpanjang penerimaan pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 4 nagari di Pasaman.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, bahwa hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasaman Nomor 9/PK.01-BA/1308/KPU-Kab/II/2020  tanggal 25 Februari 2020 tentang penetapan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.

"Pendaftaran calon anggota PPS dalam Pemilihan serentak tahun 2020 diperpanjang selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 27 Februari 2020, untuk nagari-nagari yang jumlah pendaftarannya kurang dari 2 (dua) kali  jumlah calon anggota PPS yang dibutuhkan," ujar Rodi Andermi.

Lebih lanjut Rodi menyampaikan, nagari-nagari tersebut adalah :
1. Ganggo Mudiak (Bonjol)
2. Lubuak Gadang (Mapat Tunggul)
3. Sitombol Padang Gelugur (Padang Gelugur)
4. Koto Nopan (Rao Utara).

"Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Pasaman melalui pos, dengan alamat Jalan Ahmad Yani Nomor 13 A, Pauah Lubuk Sikaping," pungkas Rodi Andermi.


#Ryan #(wl).
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.