Pemilik Hiburan Malam Terapkan Protokol Kesehatan

PADANG (RangkiangNagari) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan malam yang telah mulai beroperasi di Padang, Selasa (23/6) dinihari.

Pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam ini, memastikan seluruh pengelola atau pemilik tempat hiburan malam telah menerapkan protokol Covid-19 atau menerapkan perwako no 49 tahun 2020, kebjikan pola hidup baru.Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kabid SDA Satpol PP Padang, Syafnion bersama seluruh jajaran pasukan penegak perda. Memasuki tatanan baru ini, satpol pp terus aktif melakukan pengawasan, bagaimana masyarakat Padang harus menerapkan pola hidup baru.“Pemeriksaan hari ini, sifatnya kami mengimbau kepada pengelola atau pemilik tempat hiburan malam, agar mereka tetap melakukan protap pencegahan Covid-19, saat beroperasi,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada mereka agar melakukan pembatasan jumlah pengunjung, untuk mencegah terpaparnya virus ini.

“Selama beroperasi mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam perwako,” ujar Alfiadi.

Dikatakan, pengawasan ini akan dilakukan setiap hari, karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar bersama-sama melakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai Corona di Padang.

“Kita harapkan kerjasama semua pihak, alhamdulillah komitmen Pemko Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud. Tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat hiburan maupun usaha lainnya,” katanya.

Terakhir Alfiadi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, jika pemilik atau pengelola tidak melaksanakan aturan tersebut, karena ini menyangkut keselamatan bersama.

“Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya,” tutupnya.

#Ryan
Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.