KPU Pasaman Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020

Pasaman (Rangkiangnagari) - Pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2020 akan menghadapi massa krusial yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon yang dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman berupaya untuk mengintensifkan sosialisasi pencalonan kepada partai dan stakeholders terkait.

Salah satu upayanya yaitu KPU Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang diadakan Selasa ( 26/08/2020), bertempat di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan stakeholders terkait.

Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, SH menyampaikan tujuan acara ini dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik terkait syarat calon dan syarat pencalonan.

"Dalam rangka pematangan terhadap teknis pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 maka dilakukanlah sosialisasi ini tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyamakan persepsi antara kita (KPU Pasaman) dengan parpol atau gabungan parpol terkait dua hal  penting yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga nantinya pada waktu pendaftaran tidak ditemukan hal yang tidak diinginkan," kata Rodi Andermi.

Selanjutnya, pemaparan materi dan diskusi mengenai pencalonan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Murdifin, S.AP, MPA. Dalam paparannya Juli Yusran menyampaikan mengenai detail tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman. Antara lain, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah pada Pemilu Tahun 2019 yang berarti berjumlah paling sedikit 39.067 untuk mengusulkan sebagai calon kepala daerah.

Alternatif lainnya, yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah paling sedikit 7 kursi.

 "Terkait dengan rumah sakit rujukan dalam pemeriksaan kesehatan telah dikoordinasikan dengan pihak pengurus IDI Prov. Sumatera Barat, HIMPSI Prov. Sumbar dan BNN Prov. Sumbar yang difasilitasi  KPU Provinsi Sumatera Barat. Pembicaraan Detail tentang pemeriksaan kesehatan di koordinir oleh KPU Provinsi Sumbar dan dalam  minggu ini akan dikeluarkan keputusannya. Pasangan calon juga wajib menyerahkan beberapa laporan antara lain Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), Surat bebas tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri, Surat keterangan tidak sedang bebas pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi, dan lain sebagainya," ujar Juli Yusran.

Sesuai aturan yang ada KPU Kabupaten Pasaman, tambah Juli Yusran, pada hari pertama dan kedua pendaftaran membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari ketiga sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengharapkan parpol/gabungan parpol tidak mendaftar pada menit-menit terakhir, ditakutkan nanti jika ternyata ada berkas yang kurang maka parpol/gabungan parpol tidak bisa memenuhi persyaratan melewati waktu yang telah ditetapkan.

Terakhir disampaikan bahwa parpol juga harus berkoodinasi dengan KPU terkait kapan mereka mendaftarkan bakal calon ke KPU. Parpol juga harus mempedomani Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2020 (Covid19).

KPU Kabupaten Pasaman juga telah membuka helpdesk terkait pencalonan pada jam kerja, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut.

Dalam sesi tanya jawab para peserta sosialisasi terlihat antusias menyampaikan pertanyaan terkait dengan teknis pencalonan. Antara lain mengenai syarat pemeriksaan kesehatan ditengah pendemi Covid 19 dan juga pertanyaan mengenai alur pendaftaran pasangan calon dan juga penerapan protokol Covid pada saat pendaftaran pasangan calon. 


(wl).  

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.