Kota Solok 141 Kasus, Dua Pegawai Kantor Pajak Terpapar

SOLOK (RangkiangNagari) – Senin (28/9) kasus Covid-19 di Kota Solok naik 141 dari 139 pada hari sebelumnya. Penambahan hari ini sebanyak dua orang, yakni pegawai Kantor Pajak Solok.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok, H.Syaiful A menginformasikan, berdasarkan hasil pemeriksaan 28 sampel Kota Solok yang dilaporkan oleh Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand Padang, tiga di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, satu orang merupakan warga Kabupaten Solok.Kedua pegawai Pajak terkonfirmasi positif Covid-19 itu yakni Ny. IAA usia 22 tahun, pegawai pajak Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan (pasien 140) dan Tn.D usia, 51 tahun pegawai kantor Pajak Solok, warga Payo RT 002/RW 006 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.Dari total kasus di Kota Solok sampai siang ini, mencapai 141 orang dimana pasien sembuh sudah 96 orang, isolasi di Posko Banda Panduang sembilan orang, dirawat di RSUD M natsir empat orang, dirawat di RSUP M Djamil Padang satu orang, isolasi mandiri 28 orang dan meninggal dua orang.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Solok dan GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami tidak bosan-bosannya untuk tetap mengingatkan kita semua untuk disiplin , menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Apalagi saat ini, Pemprov Sumbar telah melahirkan Perda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru yang dalam waktu dekat juga akan diterapkan di Kota Solok,” katanya.

Gugus tugas juga menghimbau bagi warga yang baru kembali dari melakukan perjalanan luar daerah, terutama dari daerah yang ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 agar segera melakukan tes swab. Baik yang disediakan secara gratis oleh Pemprov Sumbar di Bandara atau langsung di Posko Covid-19 Banda Panduang Kota Solok.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.