ASN Pemprov Melanggar Perda AKB, Tunjangan tak Dibayar

PADANG (RangkiangNagari) – Gubernur Irwan Prayitno memberikan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar dalam mematuhi perda AKB, mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat tajam di Sumbar.

Terhitung kemrin, hanya setengah ASN boleh masuk kantor disetiap OPD. Selain itu, jika ASN kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi tambahan, berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangn. Langkah itu guna mencegah terjadinya cluster kantor di Pemprov Sumbar.Hal itu disampaikannya, dalam rapat mendadak Senin (19/10). Irwan menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.“Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Irwan meminta kepala OPD harus mengatur jumlah ASN yang masuk kerja. Terhing kemarin, maksimal hanya separoh pegawai yang boleh masuk, kemudian bergantian.

“Hanya separoh pegawai boleh masuk, nanti diatur bergantian, siapa saja yang boleh ke kantor. Karena jumlah yang terinfeksi sudah banyak, tidak satu dua orang tapi sudah sudah lebih dari 6 orang setiap kantor,”tegas Irwan.

Dihadapan jajarannya, gubernur Sumbar tekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

“Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar,” tegas Irwan Prayitno.

Menurutnya langkah tegs tersebut perlu diambil, karena masih ditemukan sejumlah ASN tidak disiplin protokol kesehatan. Berbincang-bincang tidak pakai masker.

Selanjutnya gubernur Sumbar yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19. Irwan Prayitno tegaskan agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya.

“Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan,” tegas Gubernur.

Selain itu, pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar,” harapnya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.