KPU Pasaman Serahkan APK Kepada Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati BENNY - SABAR.

 

Lubuk Sikaping (Rangkiangnagari) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi menyerahkan beberapa jenis bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dicetak KPU Pasaman kepada tim kampanye Benny Utama-Sabar AS sebagai peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pasaman pada Pilkada serentak tahun 2020, bertempat di Media Center KPU Pasaman, Rabu (14/10).

Penyerahan APK ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi dan Sekretaris tim kampanye Benny-Sabar, Syahrizal Yusuf serta disaksikan langsung Anggota Bawaslu Mesrawati.

Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Pasaman, ada dua item yang dibagikan yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Pasaman.

Rodi Andermi saat di temui Minangsatu menyampaikan, bahwa sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana didalamnya terdapat kewajiban KPU memfasilitasi Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanya bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan dimana dalam memfasilitasi ini seluruh desain dan materinya berasal dari Passangan Calon atau Tim Kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

"Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU No 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitasi pada minggu kedua bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada Pasangan Calon," ungkap Rodi Andermi, (14/10).

Adapun bahan kampanye yang diterima tim kampanye, terang Rodi, berupa selebaran/flayer 8,5 x 21 cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/leaflet 21 x 29,7 cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60 cm sebanyak 39.157 lembar, Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye berupa Baliho 3 x 4 Meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah.

"Kemudian, setelah diserahkan kepada pasangan calon, maka Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. Sedangkan, bahan kampanye dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan," terang Rodi Datuak Putiah.

Ketua KPU Pasaman juga menjelaskan, bahwa sesuai keputusan KPU No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon dapat mencetak sendiri Bahan Kampanye Tambahan dengan ketentuan ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. 

"Pasangan Calon atau Tim Kampanye harus melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon," ujar Rodi Andermi.

Bahan Kampanye yang dibuat sendiri oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye, tambah Rodi, jenisnya selain sama dengan yang difasilitasi KPU juga dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, alat pelindung diri yang terdiri atas: masker; sarung tangan, pelindung wajah (face shield) cairan antiseptikberbasis alkohol (handsanitizer). Begitu juga ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% dari jumlah maksimal, kemuidan Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.

“Fasilitasi APK terkait satu pasangan calon yang difasilitasi hanya pasangan calon, sedang kotak kosong atau kolom kosong tidak difasilitasi karena bukan peserta pemilu. Tetapi, KPU berkewajiban mensosialisasikan terkait gambar kolom kosong dan gambar paslon," pungkas Rodi Andermi.

(wl).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.