Pemko Pariaman Kembali Perbolehkan Warga Gelar Hajatan

PARIAMAN (RangkiangNagari) – Pemerintah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai 10 Oktober 2020. Ketentuan itu diatur melalui Instruksi Wali kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman.

“Meski demikian, setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Plt Wali kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Kamis (8/10/2020).Kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman, dan takziah dan kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.Namun, untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.

Protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak, waktu pelaksanaan hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa.

Kegiatan hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang.

Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500 ribu.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 tahun 2020 serta Peraturan Daerah Sumbar nomor 06 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia mengimbau warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran covid-19 di daerah itu dapat ditekan.

Sebelumnya Pemkot Pariaman menerbitkan Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwako tersebut berisi sanksi bagi orang dan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan serta pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai dari 16 September 2020. Pelarangan pesta pernikahan tersebut bersifat sementara atau hingga suasana kondusif kembali.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.