KPU Solok Selatan menetapkan pasangan Khairunas- Yulian Epi sebagai pemenang pilkada

Solok Selatan (Rangkiangnagari) – Secara marathon, usai KPU Solok Selatan menetapkan pasangan Khairunas- Yulian Epi sebagai pemenang pilkada dan ditetapkan sebagai bupati terpilih, tidak berlama lama. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan langsung menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna itu dengan agenda mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 melalui rapat paripurna, Senin (25/1).

Hadir pada acara rapat paripurna siang itu, Ketua DPRD Solok.Sekatan Zigo Rolanda, Wakil ketua DPRD Armen Syahjohan, neserta anggota DPRD Pj.Sekda Doni Rahmat Samulo.

Sebelum paripurna dimulai, ketua DPRD Solok Selatan membacakan surat kuasa dari Plt Bupati Abdul Rahman, yang tidak bisa mengahadiri acara paripurna tersebut, dan diwakilkan kepada Pj Sekda Doni Rahmat Samulo.

Hari itu juga, DPRD Solsel  mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Solsel terpilih periode 2021-2026.

“Usulan tersebut ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat,” ujar Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda, di Padang Aro, Senin (25/1).

Ia mengatakan rencana tanggal pelantikan adalah tanggal 22 Maret 2021. Hal ini mengingat masa bakti Bupati periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal tersebut.

“Dulu, Gubernur melantik Bupati (lama) pada tanggal 22 Maret 2016 dan masa baktinya akan berakhir pada 22 Maret 2021,” tuturnya.

Ia berharap semoga pada tanggal tersebut pelantikan akan berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan.

Nantinya, Gubernur Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan melantik Bupati Wakil Bupati terpilih yaitu Khairunnas – Yulian Efi.

Salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.

Dasar pasal 101 atau UU no 23 tentang pemerintahan daerah.

Sementara Pj Sekda Solok Selatan Doni Rahmat Samulo dalam sambutanya menyapaikan. Izinkan saya menyampaikan beberapa hal, sehubungan dengan masa pengabdian saya sebagai Plt. Bupati Solok Selatan sejak ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Gubernur Nomor 120/50/Pem-2020 pada tanggal 31 Januari 2020 dan dilanjutkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 131.13-2718 Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Solok Selatan. 

Sementara itu pesan Plt Bupati Abdul Rahman seperti dibacakan Sekda. Saya ingin menggarisbawahi, pencapaian pembangunan di Kabupaten Solok Selatan, dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya sampai saat ini, merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.

Di masa Saya bertugas. Saya bersama  Bupati Solok Selatan Bapak Muzni Zakaria menunaikan janji kerja kita kepada warga Kabupaten Solok Selatan, berkomitmen mengabdi, konsisten menekan kepentingan pribadi. upaya terus menerus untuk mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya menggerakkan perekonomian lewat upaya penumbuhan wirausaha, dan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Solok Selatan.

Tentunya sebagai manusia biasa yang memiliki keterbatasan, saya menyadari, seperti manusia lain yang tidak luput dari kekhilafan dan kekurangan. Dari hati nurani yang paling dalam, atas nama pribadi dan atas nama keluarga, dengan penuh tanggung jawab saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan warga Kabupaten Solok Selatan dan kepada para Anggota Dewan, apabila terdapat tutur kata, sikap dan perbuatan selama menjabat sebagai Wakil Bupati Solok Selatan dan menjadi Plt. Bupati Solok Selatan yang tidak berkenan di hati. Mohon agar selalu dapat saling ikhlas memafkan dan mendo'akan, demi kebaikan Kabupaten Solok Selatan, dan kemaslahatan Bangsa Indonesia.



[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.