Tidak Proses Permohonan Warga, Kaum Maboet: BPN Padang Sudah Benar

PADANG (RangkiangNagari) – Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 14.53 WIB yang berjudul “Tanah Tak Diblokir, BPN Padang Tak Mau Proses Permohonan Warga,Juru bicara Kaum Maboet, Suardi mengatakan, apa yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang sudah tepat dan benar. Karena, kaum Maboet sudah mengantongi bukti kepemilikan lahan yang sah, yaitu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, MA TUN maupun dari BPN, dan telah tercatat dan terdaftar di BPN Kota Padang.Dijelaskan Suardi, beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain :Pertama, Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.

Keduaz Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982 dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.

Ketiga, Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Suardi menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantornya di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs, Suardi menegaskan, gugatannya ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang maupun di Pengadilan Tinggi Padang.

Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar, lanjut Suardi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan bukti kepemilikan lahan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang
maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.