H. Darizal Basir Mendukung Langkah DPP Partai Demokrat Ungkap Dalang Surat Kuasa Palsu Dari Kubu KLB PD Deli Serdang

 

Painan (Rangkiangnagari) - Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko diduga kembali berulah. Hal itu disampaikan Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (Ketua Umum AHY) setelah sidang pertama gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

“Di bulan suci Ramadhan ini pihak Moeldoko dan Jhoni Allen diduga kembali berulah. Mereka memasukan gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.

Mehbob lebih lanjut menjelaskan bahwa pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl 5 April 2021 dimana para penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak gugatan mereka, karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara tersebut. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya," pungkas Mehbob.

Sementara itu Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil 1 Sumbar, H.Darizal Basir menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah DPP Partai Demokrat melalui Kuasa Hukum, Mehbob yang meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara tersebut.

Hal itu menurut Darizal, terkait dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, dan para korban telah membuat Laporan Polisi pada Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya.

"Saya berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kemudian pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, maka diminta kepada pihak Moeldoko dan pendukungnya agar menerima penolakan dari Kemenkumham tersebut dan tidak membuat kisruh politik," pinta  Darizal Basir. (Dodi)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.