Operasi Yustisi di Sawahlunto, Puluhan Pengendara Motor Terjaring

Sawahlunto (RangkiangNagari) – Tim terpadu operasional yustisi Covid-19 mengadakan razia Prokes di depan Kapolsek Sawahlunto, Rabu (5/5). Tim terdiri dari Kapolsek, Kasat Pol PP dan anggota, Camat Barangin Lurah Durian-II, Kasi Trabtib Durian-II dan Kasi Trantib Camat Camat Barangin.

Razia dilakukan sekaitan dengan masih tingginya dampak pandemi Covid-19 di Sawahlunto, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai. Satu persatu pengendara sepeda motor terjaring, termasuk pengemudi mobil yang melintas di kawasan itu.Mereka yang tidak memakai masker langsung diciduk, diminta KTPnya untuk didata dan diberi peringatan. Setelah itu, mereka disuruh menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca Pancasila, push up dan membersihkan selokan di kawasan tersebut.

Kapolsek Barangin diwakili Bhabinkamtibmas Brigadir Mulian menjawab Singgalang di TKP menyatakan, sanksi yang diberikan masih berupa teguran ringan bagi pengendara kendaraan bermotor maupun masyarakat umum dalam menegakan Prokes. Ke depan bukan tidak mungkin dilakukan denda bahkan kurungan, tegas Mulian.“Dengan adanya sanksi ringan ini Kapolsek berharap akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes terutama wajib memakai masker bila bepergian dan berada ditempat umum,” ujarnya

Sementara itu, Kasat Pol PP Jhon Hendri ketika dikonfirmasi menyatakan, lebih dari lima puluh orang terjaring dalam razia. Bahkan, kemarin lebih banyak lagi ketika operasi dilakukan bertepatan dengan hari Pasar Talawi Selasa. Sekitar 75 orang terjaring disana.

“Mereka juga kita data disuruh Push Up dan menyapu badan jalan. Ke depan kalau masih melanggar juga sanksi lebih berat kurungan atau denda,” tegas Kasat.Ia juga minta agar masyarakat sadar untuk tetap memakai masker bila bepergian untuk menolong diri sendiri dan orang banyak dari penyebaran Covid- 19. Sebagai mana diketahui Sawahlunto saat ini berada pada zona oranye jangan sampai menyentuh zona merah,kalau itu terjadi sekolah tutup kembali bahkan kita tidak diperbolehkan sholat Idul Fitri 1442 H dilapangan maupun di Masjid,” pungkas Kasat Pol PP. 


#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.