Bersama Gubernur, Kemenko Polhukam Bahas Penguasaan Tanah oleh Asing di Mentawai

PADANG (RangkiangNagari) – Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan membahas tiga isu strategis masing-masing bonus demografi, tambang ilegal dan penguasaan tanah oleh asing di Sumbar.

“Kami ingin mendapatkan tanggapan dan masukan dari stakeholder di Sumbar terkait isu-isu strategis ini,” kata Staf Ahli Bidang SDA dan LH Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Asmarni di Padang, Rabu (16/6/2021).Ia mengatakan berdasarkan Sensus Penduduk (SP) tahun 2020, jumlah penduduk di Sumbar per September 2020 sebesar 5,53 juta jiwa dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64) mencapai 68,65 persen dari total jumlah penduduk. Hal tersebut menandakan Sumatera Barat sedang memasuki masa bonus demografi.

Penduduk usia produktif harus ditingkatkan keterampilan dan daya saingnya, sehingga dapat bersaing dan meningkatkan pembangunan di segala bidang di Sumbar sehingga kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sosiologi penduduk Sumbar yang suka merantau menjadi dilema bagi daerah karena apabila tidak tersedia lapangan kerja yang cukup, keterampilan, dan berdaya saing, maka penduduk usia produktif tidak dapat membangun daerahnya dan akan lebih memilih untuk merantau.Di lain sisi potensi SDA Sumbar yang begitu melimpah, mengundang para WNA dan investor asing untuk berlomba-lomba menanamkan investasi maupun untuk memiliki hak atas tanah.

Mencermati hal tersebut pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Namun para WNA dan investor asing melakukan penyelundupan hukum dengan perjanjian nominee atau mengawini WNI.Data Kemenkopolhukam, di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tujuh resort besar yang dikelola WNA (Australia, Spanyol, dan Italia) bekerjasama dengan masyarakat lokal melalui perjanjian sewa menyewa tanah yang durasinya dapat mencapai 20 tahun.

Pada Februari 2021 bahkan mencuat diperbincangkan di media sosial dan berita karena Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dijual secara online.

Mentawai menjadi tujuan turis dari berbagai negara seperti Australia. Masuknya turis ada yang secara legal dan ditengarai ada yang secara ilegal masuk ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar (Yacht) untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara.

“Ini menjadi salah satu perhatian serius kita,” katanya.Aktivitas PETI juga ditengarai marak di Sumbar. PETI biasanya berada di sepanjang aliran sungai, di dalam hutan, dan di dekat pemukiman. Aktivitas PETI menyebabkan kerusakan di kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, sedimentasi, dan pencemaran merkuri.

Proyek strategis nasional di Sumbar yaitu tol Padang-Pekanbaru juga berpotensi memicu maraknya PETI batuan dan pasir karena kebutuhan material batu, pasir, dan tanah urug untuk bahan baku pembangunan.

Gubernur Mahyeldi menyebut isu strategis yang dibahas akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah guna mengambil kebijakan ke depan.

Ia juga berharap juga ada solusi dari pemerintah pusat atas isu strategis yang dibahas tersebut.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.