Mulai 1 Juli, Urus SIM dan STNK Harus Ada Sertifkat Sudah Divaksin

LUBUK BASUNG (RangkiangNagari) – Terhitung Juli 2021 mendatang, Polres Agam menerapkan kebijakan wajib menyertakan surat keterangan sudah divaksin dalam pengurusan SIM dan SKCK.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas AKP Nurdin, Kamis (17/6), menjelaskan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan presiden yang diundangkan 9 Februari 2021 lalu.“Bagi yang ingin berurusan dengan pembuatan SIM dan SKCK di jajaran Polres Agam agar melengkapi berkas yang diperlukan nanti,”katanya.

Sehingga proses pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi aturan yang berlaku.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Pada pasal yang sama ayat (4), disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

“Diharapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dipatuhi,”katanya.

 

#Ryan

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.