Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Eka Hariani Sandra (Fraksi Golkar) dan Rahmi Wahidah (Fraksi Gerindra) melakukan peninjauan di hari kedua Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid - 19

Pasaman (Rangkiangnagari) - Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Eka Hariani Sandra (Fraksi Golkar) dan Rahmi Wahidah (Fraksi Gerindra) melakukan peninjauan di hari kedua Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid - 19, Selasa (24/8/2021).

Proses Belajar Mengajar di Kabupaten Pasaman dimulai pada hari Senin 23 Agustus 2021, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman, Nomor : 421/ 1713 /DIKDAS-DISDIKBUD/2021.

Dalam kunjungan tersebut Eka Hariani Sandra menyampaikan, Alhamdulillah  beberapa sekolah yang dikunjungi telah menerapkan Prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Mudah mudahan dengan uji coba sekolah dengan tatap muka ini dapat berkelanjutan dan guru bisa melaksanakan proses mengajar serta memberikan tugas secara langsung pada murid murid,"ujar Eka. 

Dilokasi yang sama Rahmi Wahidah juga  meminta kepada majelis guru dan orang tua agar tetap menggunakan protokol kesehatan Covid 19 dalam PBM di sekolah. Siswa yang datang ke sekolah harus tetap diawasi, seperti penggunaan masker dan cuci tangan.

Selanjutnya Rahmi berharap agar orang tua murid tetap mengajurkan pada anaknya tetap menjaga prokes dan selalu membawa handsinatizer.

"Setelah kita melaksanakan peninjauan di SD 05 dan SDN 06 Lubuk Sikaping, telah melaksanakan prokes secara maksimal,"tutupnya.

Selanjutnya majlis guru SDN 05 Ermis Nasution, S.Pd, menyampaikan sebelum murid memasuki sekolah terlebih dahulu di ukur suhu tubuh dan memastikan bahwa murid tetap memakai masker.

"Proses belajar mengajar dengan muatan kelas hanya 50 % dari biasanya dan jam istirahat hanya diruang kelas. Waktu istirahat di gunakan untuk makan yang dibawa murid dari rumah  masing - masing,"pungkasnya. (Tim).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.