Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP3AP2KB Kota Payakumbuh Gelar Koordinasi Lintas Sektoral Di Kota Payakumbuh

PAYAKUMBUH (RangkiangNagari) - Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan berat yang bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena dengan melakukan kekerasan terhadap anak dengan sengaja maupun tidak disadari, hal ini akan sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak di masa datang,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dafrul Pasi saat membuka acara pertemuan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota Payakumbuh.

Berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, kegiatan yang bertajuk untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak di Kota Payakumbuh itu dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Selasa (9/11).

Dalam mencegah kekerasan terhadap anak ini tentu memerlukan langkah-langkah representatif melalui pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah masyarakat maupun stakeholders terkait. Serta pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“Perubahan terhadap UU ini, tentang perlindungan anak yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” ungkap Asisten I itu melanjutkan.

Menurut Dafrul, kekerasan terhadap anak saat ini sering terjadi di rumah anak itu sendiri, di sekolah atau di lingkungan tempat si anak berinteraksi, namun sekarang ini kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam semenjak wabah pandemi Covid-19 menyerang kita semua, dimana anak-anak yang sebelumnya masih dapat kita jaga dan pantau dalam penggunaan handphone, sekarang anak kita dalam menjalankan tugas sekolah, mereka telah bebas untuk menggunakan handphone karena hal ini menjadi aturan baru yang dikeluarkan untuk menjalani PBM tersebut,” kata Dafrul.

Dilanjutkannya, banyak ditemui kasus kekerasan terhadap anak di Kota Payakumbuh dewasa ini seperti kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual serta kasus pernikahan usia anak dibawah 18 tahun.

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak ini, Dafrul mengatakan OPD terkait perlu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan sering melaksanakan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak serta gencar mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektoral di institusi pendidikan Kota Payakumbuh.

Dafrul berharap dengan terlaksananya kegiatan ini nantinya seluruh peserta yang hadir sekaligus dapat menjadi narasumber kepada masyarakat dalam menyampaikan tips terkait pencegahan kekerasan, agar kelak mereka menjadi anak yang memiliki masa depan yang lebih baik di masa mendatang.

Untuk mendukung kegiatan ini, DP3AP2KB menghadirkan dua orang narasumber sekaligus, Zera Mendoza, M. Psi (Ketua Forum Psikolog Provinsi Sumatera Barat), dan Quartita Evari Hamdiana, SKM, MKM (Ketua ALPPIND Provinsi Sumatera Barat), serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah tingkat SMA, SMP sederajat se-Kota Payakumbuh.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.