Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti, Bupati Pasaman : Berikan Hukuman Yang Membuat Jera

Pasaman (Rangkiangnagari) - Kejaksaan Negeri Pasaman selaku penuntut umum perkara Tindak Pidana berdasarkan undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (25/1/2021)

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 kg, Narkotika Golongan I  bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak  2 gram  dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling   sebanyak 32 kg.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Pasaman, H.Benny Utama, Forkompinda Kabupaten Pasaman, Kepala SKPD serta Jurnalis 

Bupati Pasaman, Benny Utama menyampaikan, mampu hendaknya mempunyai daya tangkal untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman.

"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama terutama Aparat hukum untuk mencegah utama generasi muda kita jauh dari narkoba, sehingga menjadi generasi yang sehat lahir dan batin serta sanggup menjawab tantangan kedepannya,"ujar Benny Utama.

Bupati juga menyampaikan, melalui momentum pemusnahan ini memicu semangat bagi kita terutama aparat hukum untuk lebih aktif lagi, karena Kabupaten Pasaman ini pintu masuknya narkoba dari daerah tetangga.

Bupati juga berpesan pada Pengadilan Negeri Lubuksikaping untuk memberikan ganjaran hukuman yang seberat- beratnya kepada pelaku narkoba sehingga membuat efek jera.

Hal senada kepala Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yakni sisik trenggiling telah melalui atau mendapatkan hukum yang tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Lubuksikaping. (Tio).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.