Tak Punya Izin, Tambak Udang di Pesisir Selatan Diterbitkan

PAINAN (RangkiangNagari) – Satgas Trantibum Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim teknis dan perangkat daerah terkait melakukan kegiatan operasi penertiban tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, kemarin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir, Dailipal mengungkapkan,  dari hasil tinjauan lapangan ada enam pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha. Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang.
Dikatakan, hal ini telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.

Kemudian juga tertuang pada pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Selanjutnya, kepada yang bersangkutan diperintahkan/diperingatkan untuk menghentikan semua kegiatan aktivitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk menghentikan semua kegiatan/operasional setelah panen dilakukan.

“Peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat/tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha dan pada lokasi tambak udang juga dipasang papan larangan melakukan kegiatan/aktivitas,” ungkap Dailipal.

 

#Rn

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.