Langgar SE Walikota, Satpol PP Padang Tegur 10 Pemilik Rumah Makan

PADANG (RangkiangNagari) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menegur 10 pemilik rumah makan yang kedapatan buka sebelum pukul 16.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu (13/4/2022).
“Ya, selama Ramadan ini, kita sudah menegur 10 pemilik warung makan yang buka sebelum pukul 12. 00 WIB dan melayani orang makan di tempat,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai SE Wali Kota Padang kegiatan operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
“Masih saja ada pemilik rumah makan yang membuka usaha di luar ketentuan. Mereka berasalan, karena tidak mengetahui surat edaran tersebut,”lanjutnya.

“Malah warung makan di kawasan GOR H Agus Salim sudah dua kali kita tegur. Maka kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengambil tabung gas elpijinya,” tuturnya.

Untuk itu,ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang, khususnya pengusaha rumah makan untuk bisa menghargai dan mematuhi aturan yang telah dibuat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.