Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua

PADANG (RangkiangNagari) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, bertempat di Aula Kantor Gubernuran, pada Senin (30/5/2022) sore.

Terdapat sebanyak 103 pejabat struktural eselon IV yang dilantik Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, menjadi pejabat fungsional.
Upacara pelantikan dan sumpah jabatan ini disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumbar, Andri Yulika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sumbar, Ahmad Zakri, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumbar, Fitriati, dan para Kepala OPD terkait.

Menurut Buya Mahyeldi, dalam sambutannya, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Diketahui sebelumnya Pemprov Sumbar telah melakukan pelantikan pejabat fungsional dari hasil penyetaraan tahap satu pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, sekarang berdasarkan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3440/OTDA tanggal 24 Mei tahun 2022 tentang persetujuan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan tahap dua di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Pelantikan penyederhanaan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan agar terciptanya iklim birokrasi yang dinamis dan profesional, yang kita lihat selama ini sistem kerja tidak efektif karena panjangnya jalur birokrasi yang dilalui,” paparnya.

Buya juga menyebut selain memangkas panjangnya jalur birokrasi, penyederhanaan ini dilakukan untuk memudahkan para ASN melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Ini semua harus menjadi semangat kita bersama dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Buya menilai selama ini banyak para pejabat yang mengira jika menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Menurutnya, banyak keuntungan-keuntungan yang didapat ketika menjadi pejabat fungsional.

“Pejabat fungsional kini memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat struktural. Lalu para pejabat fungsional ahli muda pun tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator,” ungkapnya.

Buya juga menyebut keuntungan-keuntungan lain ketika menjadi pejabat fungsional, diantaranya memiliki peluang untuk mendapatkan pangkat dan golongan yang lebih tinggi, serta mendapat peluang pensiun di usia 60 tahun, hal tersebut juga berlaku pada fungsional jenjang madya.

Ia juga berharap para ASN yang baru dilantik melakukan perubahan dalam pola pikir dam pola kerja yang lebih profesional. Serta koordinasi dan integritas harus menjadi perhatian para ASN agar semangat dan kerjalasam akan tercapai dalam mewujudkan visi misi organisasi.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.