Kajari Solok Terima Uang Dari Keluarga Terdakwa

Kota Solok (Rangkiangnagari) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Feni Nilasari,SH.MH menerima uang pengganti kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2009 - 2010 dari keluarga terdakwa sebesar Rp.206.237.500, Selasa, 28 Juni 2022, dikantor Kejari Solok.

Dengan adanya uang pengganti tersebut memberikan pendapatan kepada negara dari sektor non pajak, serta akan memberikan efek jera kepada terpidana beserta masyarakat lainnya yang akan melakukan tindak korupsi.

Dari data yang dirangkum media ini, dalam kasus tersebut terdapat dua terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran untuk Keltan Ternak Hamparan Talao, Jorong Hilia Banda, Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok.

Berdasarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah penyalahgunaan dana Bansos 2009 - 2010 dengan putusan Incracht 9 Juni 2020, dengam kerugian negara Rp.412.475.000 dan uang pengganti Rp.206.237.500.

Bahwa berdasarkan putusan nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg, tanggal 21 Januari 2917 menerangkan bahwa terdakwa Hasrizal alias Hasrizal Chan, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersa sama terhadap kegiatan bantuan sosial pada kelompok tani Ternak Harapan Talao Jorong Hilia Banda Nagari Panyakalan, Kab.Solok TA 2011 dengan putusan sebagai berikut :

Perkara Incracht : 21 November 2017.

Kerugian Negara : Rp.265.832.730, 

Uang Pengganti. : Rp.78.750.000

Bahwa total uang pengganti a.n Yiniarli.SE.MM dan Hasrizal,dkk adalah sebesar Rp.284.987.500.

Uang pengganti diserahkan lansung dan diwakili oleh keluarga masing masing terpidana kepada kepala kejaksaan negeri Solok.

Dari keterangan kepala Kejaksaan Negeri Solok, uang pengganti telah diterima, dan lansung disetorkan pada negara, dan berdasarkan dari pada itu, kejaksaan negeri Solok telah menambah pendapatan negara dari sektor non pajak sebesar Rp.206.237.500.(Liza)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.