DISHUB DHARMASRAYA BUTUH TENAGA PPNS, UNTUK MENERTIBKAN KENDERAAN YANG TIDAK LAYAK BERKELIARAN DIJALAN

Dharmasraya (Rangkiangnagari) - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi Nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang seperti angkot, bus, truk yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir atau dikenal uji berkala.

Agar dapat melakukan penertiban dan penegakan aturan bidang perhubungan kendaraan yang tidak layak, berkeliaran dijalan raya.  Untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya  sangat membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan yang memiliki Kompetensi di bidangnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil berhak memberikan surat tilang apabila kendaraan tersebut sudah tidak memiliki surat tanda uji kendaraan dan apabila sudah mendapat himbauan sebanyak tiga kali maka kendaraan itu akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya,  disampaikan melalui Sekretaris Dishub setempat Atrizal , kepada media ini Kamis (21/07/2022) di Gunung Medan.

Lanjutnya sampai saat ini Dishub Dharmasraya belum memikiki PPNS Bidang Perhubungan. Inilah yang membuat kita belum dapat berbuat lebih banyak dalam penegakan aturan khususnya angkutan barang dan jasa, kalau tidak memiliki PPNS tentu tidak mempunyai wewenang untuk menilang, sebut Sekretaris Dishub itu

Lebih jelas Pihaknya mengatakan Dishub Dharmasraya sekarang ini setidaknya membutuhkan minimal 3 orang PPNS yang telah memiliki kewenangan yang di berikan Negara kepada PNS yang telah mengikuti serangkaian Diklat Penyidik, ucap Atrizal. 

"Dishub Dharmasraya sekarang ini setidaknya membutuhkan minimal 3 orang PPNS yang telah memiliki kewenangan yang diberikan Negara kepada PNS yang telah mengikuti serangkaian Diklat Penyidik," pintaknya.

Untuk diketahui, Selama ini kapan melakukan penertiban di Dharmasraya pihak perhubungan setempat, bekerja sama dengan Dishub Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar, karena mereka yang memiliki PPNS, jelasnya.

Di harapkan nanti dengan adanya PPNS Perhubungan di Dharmasraya, penegakan aturan tentang keselamatan bertransportasi dapat di laksanakan, dan hal ini tentu akan berdampak pada Pendapatan Retribusi KIR, karena semakin banyak kendaraan wajib uji Yang akan melakukan KIR, terangnya.

Mantan Kabag Humas itu, sangat berharap sekali kepada BKPSDM, untuk dapat tahun ini kiranya bisa berkesempatan mengirim PNS  untuk mengikuti Diklat PPNS Perhubungan, tutupnya.(Rn/St)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.