Kejati Sumbar Geledah Kantor Dinkes Bukittinggi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

BUKITTINGGI (RangkiangNagari) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Kamis (25/8) untuk keperluan pengumpulan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

Tim penyidik Kejati Sumbar yang berjumlah sembilan orang itu mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi, dan melakukan pencarian sejumlah arsip atau dokumen.
“Sebelumnya kami juga telah mendatangi gedung RSUD di Gulai Bancah, namun ternyata dokumen yang dicari masih berada kantor Dinas Kesehatan yang sedang direnovasi ini,” kata Kasi Penyidikan Kejati Sumbar Ilham Wahyudi.

Ia membenarkan tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bukittinggi yang mulai dikerjakan pada 2018.

“Ini hari pertama kejati memeriksa dan menggeledah tumpukan arsip dalam rentang waktu 2018 hingga 2019. Kami akan membawa semua yang dibutuhkan untuk penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Ilham.
Untuk penetapan tersangka, menurutnya, penyidik Kejati Sumbar masih menunggu keterangan seluruh saksi dan kecukupan bukti dokumen yang dibutuhkan.

“Ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, semuanya yang terkait telah dipanggil, untuk total kerugian negara juga masih dalam penghitungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Linda Faroza mengatakan pihaknya bersikap kooperatif atas proses hukum kasus dugaan korupsi proyek RSUD yang sedang ditangani kejaksaan.

“Pihak kejati datang sejak pagi untuk kepentingan proses hukum, kami bersikap kooperatif dengan memperlihatkan semua arsip yang ada tentang pembangunan RSUD Bukittinggi,” katanya.

Linda yang belum lama menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mengaku belum pernah dimintai keterangan apa pun oleh penyidik Kejati Sumbar. “Saya belum satu bulan di sini (Dinkes Bukittinggi)), jadi tidak pernah dimintai keterangan apa pun karena tidak berada di sini saat proses pembangunan RSUD,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bukittinggi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor Print 03 /L.3/Fd.1//03/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Pembangunan RSUD Bukittinggi secara resmi dimulai peletakan batu pertamanya pada September 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp102 miliar itu. Rumah sakit itu berdiri di atas lahan seluas 3,4 hektare di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.