Penandatanganan nota kesepakatan APBDP

PASAMAN (Rangkiangnagari) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dengan Pemkab Pasaman tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun 2022.

Rapat paripurna yang dipusatkan di Aula Sidang DPRD setempat, Jum'at (9/9/2022) tersebut, di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri bersama Wakil Ketua Danny Ismaya. 

Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri Sekda kab Pasaman, Mara Ondak, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Pasaman, Yasri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Pasaman dan jajarannya, sehingga tahap penandatanganan nota kesepakatan ini terlaksana dengan baik.

"Semoga apa yang menjadi agenda rapat paripurna kali ini memberikan angin segar dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pasaman semakin baik dimasa yang akan datang" ujarnya.

Dia berharap hasil nota kesepakatan ini nantinya disepakati bersama dan menjadi perubahan APBD yang dapat memenuhi harapan segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Pasaman.

"Kami yakin semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan untuk merumuskan kebiajakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan secara akurat dan responsif," harapnya.

Sementara itu, Sekdakab Pasaman, Mara Ondak dalam sambutannya mengatakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang  perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. 

Dia juga menambahkan, dalam rangka memenuhi ketentuan dimaksud, kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu kita telah melaksanakan, pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman kepada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS serta telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja SKPD sesuai hasil pembahasan. 

 "Setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur nanti, maka semua program dan kegiatan yang telah tertuang didalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tersebut sudah dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Mengakhiri sambutannya,  dia mengatakan, mewakili pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembahasan perubahani APBD tahun anggaran 2022, semoga pembangunan di Pasaman bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat Kabupaten Pasaman.(Rn/Tio)

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.