Bupati Tanah Datar Protes Jalur Pendakian TWA Gunung Marapi Disebut Wilayah Agam

BATUSANGAR (RangkiangNagari) – Bupati Tanah Datar, Eka Putra memprotes jalur Pendakian Gaduang di Taman Wisata Alam Gunung Marapi yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.

Sebagaimana ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 110 tahun 2019 tentang batas daerah antara Agam dengan Tanah Datar.
“Jalur pendakian proklamator di TWA ini berada di wilayah administrasi Tanah Datar, bukan Agam,” tandas Bupati Eka Putra saat meninjau ke lapangan jalur pendakian Gaduang di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto, Minggu (20/11).

Penegasan ini merupakan protes atas pernyataansaat peresmian jalur Proklamator beberapa waktu lalu, dimana Bupati Agam mengklaim bahwasanya daerah tersebut berada di wilayahnya. Ini merupakan klaim secara sepihak dari bupati Agam.

Makanya, Eka berpesan sebagai seorang pemimpin, Bupati Agam hendaknya terlebih dahulu mempelajari batas wilayah antara dua kabupaten ini. Eka Putra menegaskan akan mempertahankan walaupun dengan berbagai cara.

“Sejengkal tanah pun, kita tidak akan menyerahkan wilayah Tanah Datar untuk diambil daerah lain. Dan, siap dengan segala apapun termasuk jika harus di PTUN – kan,” ujar Bupati.

Kepala BKSDA Wilayah II Sumatera Barat melalui Kasi Konservasi Wilayah II Sumatera Barat Eka Damayanti mengatakan, tidak tahu pasti kejadiannya pada saat peresmian jalur pendakian Proklamator kaki Gunung Marapi Nagari Koto Baru.

Menurutnya, pada saat itu pihaknya mempunyai waktu yang cukup pendek untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga roundown nya berubah pada saat dibacakan.

“Rencananya kami memang mengundang kedua kabupaten, yaitu Tanah Datar dan Agam. Kami tidak bermaksud untuk mengesampingkan pimpinan daerah dari salah satu kabupaten. Namun sebetulnya, semangatnya adalah bagaimana merangkul dua kabupaten ini supaya bisa ikut serta bersama-sama mengelola TWA Marapi,” ujar Eka Damayanti.

Dikatakan Eka Damayanti, pihaknya tidak ada maksud apapun karena sudah disepakati pada saat rapat di Padang. Hasil rapatnya pun sudah disampaikan ke Gubernur dan juga bupati Agam langsung.

“Sepengetahuan kami ini juga sudah disampaikan pada saat rapat internal mereka, sehingga menurut kami kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan,” tambahnya.

Di kesempatan itu, Eka Damayanti juga menyampaikan ucapan terima kasih atas support dan dukungan dari Bupati Tanah Datar untuk pengelolaan TWA, terutama untuk membantu masyarakat penyangga TWA dalam hal ini masyarakat Nagari Koto Baru dan Nagari Aie Angek untuk sama-sama mendapatkan akses pengelolaan.

Hadir pada saat itu, Asisten Ekobag Abdul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kepala Dinas PUPR Tamrin, Kalaksa BPBD Yusnen, Kasat Pol PP Harfian Fikri, Kepala Dinas Perkim LH, Camat X Koto Adiawarman, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian PEM Abduraham Hadi, Kepala Bagian Prokopim Dedi Triwidono, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Ten Feri, Wali Nagari Aia Anggek, Pemnag dan masyarakat. 


#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.