Bapenda dan Ditlantas Polda Sumbar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak di Jalan

PADANG (RangkiangNagari) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar sosialisasikan program pemutihan pajak Sumbar 2023. Program tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2023.

Sosialisasi dilakukan di Perempatan Jalan Depan Masjid Raya Sumbar, Senin (9/10/2023). Selain Bapenda dan Direktorat Lalu Lintas, juga terlibat Jasa Raharja Sumbar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya dalam kesempatan itu mengatakan program tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat. Karena saat ini sudah bebas dari pandemi covid-19, perekonomian sudah tumbuh.

“Maka kita bantu masyarakat untuk keringanan pajak. Selain itu juga membuat ketaatan masyarakat terhadap bea balik nama, dan juga kendaraan yang beroperasional dari luar Sumatera barat,”sebutnya.
Disebutkannya, perpanjangan program tersebut mengingat antusiasme masyarakat cukup tinggi menggunakan program itu. Durasi satu bulan dirasakan belum cukup untuk masyarakat.

Untuk itu Bapenda, Ditlanta Polda Sumbar dan Jasaharja berumbuk, kemudian sepakat untuk memperpanjang durasi program tersebut.

“Untuk itu kami himbau pada masyarakat untuk menggunakna momen ini sebaik-baiknya. Agar jangan sampai kelewat waktunya. Nanti sudah lewat akan normal seperti biasa,”ulasnya
Dijelaskannya, sosialisasi tersebut bukan karena target belum tercapai, tapi masih banyak masyarakat yang belum dapat memanfaatkan program itu karena kesibukan.

“Untuk itu sosialisasi dilakukan secara masif, di berbabagi media. Termasuk sosialsisasi di jalan,”pungkasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar dan Jasaraharja Sumbar membagikan brosur pada pengguna jalan yang melintas di jalan Rasuna Said. Kemudian mengarahkan kendaraan yang mati pajak untuk segera membayar pajak.

Dalam kesempatan itu, jajaran Ditlantas Polda Sumbar menggunakan alat musik serta sejumlah badut petugas untuk sosialisasi. Tampak pengunjung antusias memperhatikan sosialisasi itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan. Program tersebut dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Program itu memberikan keringanan berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
Dalam program itu juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Kemudian, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.