Gubernur Paling Lambat Umumkan Kenaikan UMP 21 November

JAKARTA (RangkiangNagari) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman ini menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023, dan penetapan UMP sudah dilakukan,” ujar Menaker Ida dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ida menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. Ia berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.

Menaker menegaskan bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini, perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik. Dengan penerapan struktur dan skala upah, upah pekerja/buruh dapat dijamin sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat bahwa sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan fokus pada penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

 

#Rn

Labels: ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.