KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Pemilih Disabilitas

Kota Solok (Rangkingnagari) - Berdasarkan Peraturan KPU no 22 tahun 2022 dalam penyelenggaraan pemilu dan sistim informasi data pemilih di pasal 4 sudah di jelaskan syarat syarat nya tak terkecuali penyandang Disabilitas.

Demikian di sampaikan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, yang turut didampingi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan, S.Pd, Kordiv Perdatin, Dessy Arisandi, S.AP, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tomi Farto, S.Pd.I, M.Pd Kordiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar, SE dan Sekretaris KPU Efrizon saat membuka Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bersama pemilih disabilitas di Kota Solok, pada Selasa (06/02/2024), bertempat di Aula Mami Hotel. 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan bahwa, “Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman kita tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di kota Solok, penyelenggaraannya tugas dan wewenang tetapi penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 kemudian proses pemungutan dan perhitungan suara khususnya bagi pemilih disabilitas.

Kegiatan yang diikuti oleh 85 orang peserta terdiri dari instansi terkait, insan pers serta pemilih disabilitas untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk partisipasi dalam pemilihan politik dan mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik dalam Pemilu 2024.

Lanjutnya, dengan adanya sosialisasi ini yang menjadi kendala dan keraguan para disabilitas terutama dalam menggunakan hak pilihnya nanti untuk datang ke TPS, melalui tindakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu khususnya pemilih disabilitas dimana di kota Solok berjumlah 470 keluarga sehingga ditetapkan daftar pemilih Kota Solok pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu diharapkan bisa menghadirkan 100%.

“Akses layanan ramah disabilitas berdasarkan undang-undang dasar dan semua dari tiga kategori ini Kita menyediakan salah satunya tetap sehat untuk pendampingan bahwa KPU menyediakan formulir C3 atau pendampingan bagi pemilih disabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Sosdiklihparmas dan SDM, Yance Gafar, SE menyampaikan bahwa, “proses tahapan pemilu telah dimulai, yang dimulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilih tetap dilanjutkkan dengan penetapan jumlah kursi, serta kampanye partai politik.

“Untuk pemilih Disabilitas diberi kenyamanan dan keramahan saat melakukan Pemilihan Umum, sebelumnya pemilih berasal dari TPS mana, seperti di TPS 8, Kampung Jawa difasilitasi dengan dibantu oleh KPPS dan Linmas, sehingga hak pilih dapat terlaksana dengan baik dan tidak terkendala,” ungkapnya.

Selaku pemateri Milla Fransisca memaparkan tentang Hak disabilitas dalam pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dimana penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.(Rn/Lz)

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.