Latest Post

JAKARTA (RangkiangNagari) – Juara Liga Premier Inggris Manchester City dikabarkan tertarik untuk mendatangkan kapten tim nasional Portugal Cristiano Ronaldo dari Juventus pada jendela transfer musim panas ini.

Dikutip dari Sky Sports, Kamis, City bersedia memberikan Ronaldo kontrak dua tahun dengan bayaran 15 juta euro (Rp254 miliar) per tahunnya dan ingin mendatangkan pemain tersebut secara gratis. Meskipun begitu, klub Ronaldo saat ini, Juventus menginginkan setidaknya ada biaya transfer yang mencapai angka 25 juta euro (Rp243 miliar) dari City, namun belum ada tawaran resmi yang dilayangkan.

Ronaldo pada bursa transfer musim panas ini kerap dikabarkan ingin hengkang dari Juventus, tetapi pihak Bianconeri menginginkan pemain berusia 36 tahun itu bertahan.

Diketahui Ronaldo masih memiliki kontrak sampai Juni 2022 bersama Juventus dengan mendapatkan bayaran 31 juta euro (Rp525 miliar) per tahun sesudah pajak.

Perwakilan Ronaldo dikabarkan tengah mengupayakan kepindahan kliennya dan di sisi lain Juventus menginginkan penyerang City Gabriel Jesus masuk ke dalam kesepakatan, tapi pihak The Citizen enggan melepas penyerang asal Brazil tersebut.

Saat ini, Ronaldo tengah menepi karena menderita cedera tangan yang membuat dirinya tidak hadir pada sesi latihan Juventus yang digelar pada Rabu kemarin.

Cristiano Ronaldo saat ini dipandang sebagai salah satu pemain terbaik di dunia dengan berhasil menyabet lima gelar Ballon D’Or pada tahun 2008, 2013, 2014, 2016 dan 2017.

Selain itu, ia juga berhasil memperoleh banyak gelar domestik maupun Eropa bersama klub-klub yang pernah ia bela seperti Sporting Lisbon, Manchester United, Real Madrid dan Juventus serta satu gelar Euro bersama timnas Portugal.

Selama karier profesionalnya, tercatat Ronaldo tampil sebanyak 895 pertandingan di semua ajang dan berhasil mencetak 674 gol dan 229 assist.

 

#Rn


Pasaman (Rangkiangnagari) - Setelah disapa sebagai Senior oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, saat berkunjung ke  Pasaman 30 Juni lalu, tadi siang Rabu (25/08), Bupati Pasaman H. Benny Utama kembali disapa hormat sebagai Senior oleh Inspektur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tedjolekmono.

Kehadiran empat petinggi Kejagung RI, Tedjolekmono bersama tiga Inspektur Muda, Yuqaiuyum Hasib, Ranu Indra dan Nurizal Nurdin, ditandai dengan jamuan makan siang di Rumah Dinas Bupati Pasaman, Jalan Sudirman Lubuk Sikaping.

“Tidak ada kegiatan formal, hanya makan siang bersama dengan teman-teman dari Kejaksaan Agung, juga Pak Sunanto Assisten Pengawasan Kejati Sumbar dan Pak Kajari serta adik-adik Jaksa yang bertugas di Pasaman,” ujar Bupati Benny Utama, di kediamannya.

Bupati Benny Utama menjelaskan, sapaan Senior dari Inspektur Kejagung Tejolekmono, lantaran beda angkatan dengan Pak Tejo.

“Saya Jaksa angkatan 1987, sedangkan Pak Tejo angkatan 1997, beda sekitar sepuluh tahun,” ujar Pak Benny.

Dalam kesempatan tersebut tampak Bupati Benny Utama sempat beberapa kali menelpon temannya yang masih dinas di Kejagung dan menjabat kepala kejaksaan tinggi di beberapa Provinsi di Indonesia(tim). 

Kabupaten Solok (Rangkiangnagari) - Menindak lanjuti putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S.Fam.Apt dan Lucki Efendi  ,DPD Partai Gerindra Sumatra Barat memberikan keterangan release pada awak media Yang meminta diantaranya BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik Terhadap Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021 karena telah bertentangan dengan Putusan BK Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 karena tidak ada amar putusan menyatakan Sdr. Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik

Keterangan pers tersebut di sampaikan Evi Yandri Sekretaris DPD Gerindra Sumbar di dampingi Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok,Hanif Hafiz Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok dan Vino Oktavia, SH.MH Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dalam release tersebut menguraikan 

“Putusan BK Tanpa Amar Putusan”

Setelah kami membaca dan mempelajari Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Solok atas nama Ivon Munir, S.Fam.Apt dan Lucki Efendi kami menanggapinya sebagai berikut :

Bahwa Putusan BK DPRD Kabupaten Solok menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan karena tidak memuat amar putusan dalam Putusan BK sehingga mengandung cacat hukum dan akibat hukumnya Putusan BK batal demi hukum maka secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula.

Bahwa berdasarkan Putusan BK tidak ada amar putusan yang menyatakan Sdr. Dodi Hendra sebagai teradu telah terbukti melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok dan menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok;

Bahwa oleh karena tidak ada amar Putusan BK sebagaimana dimaksud di atas maka  secara hukum Putusan BK tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan sehingga Sdr Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewenangannya yang melekat;

Berdasarkan alasan-alasan di atas maka kami meminta kepada : Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan BK yang sama sekali tidak memiliki amar  putusan yang dapat dilakukan eksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan.

BK DPRD Kabupaten Solok agar mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik Terhadap Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2021 karena telah bertentangan dengan Putusan BK Nomor : 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 karena tidak ada amar putusan menyatakan Sdr. Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik;

Seluruh pihak terkait agar tidak mengeluarkan pernyataan/keterangan yang menyatakan Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita/ keterangan bohong karena tidak sesuai dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok.(Liza)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.